Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Marzuki Alie tak Tahu Dana Hambalang Mengalir ke Kongres Demokrat

Tokoh Partai Demokrat yang juga merupakan Ketua DPR Marzuki Alie mengaku tidak tahu mengenai aliran dana yang diduga mengalir ke Kongres Partai Demokrat di Bandung 2010 dari proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang,Bogor .
Bisnis
Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Tokoh Partai Demokrat yang juga merupakan Ketua DPR Marzuki Alie mengaku tidak tahu mengenai aliran dana yang diduga mengalir ke Kongres Partai Demokrat di Bandung 2010 dari proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang,Bogor .

"Saya hanya ditanya satu, kongres Partai Demokrat, saya sudah mundur sebagi sekjen (sekretaris jenderal) pada saat kongres sehingga tidak mengerti bagaimana kesiapan kongres, kemudian ditanya bagaimana aliran dana, saya tidak tahu ada aliran dana atau tidak tapi hanya mendengar," kata Marzuki seusai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Selasa.(22/10/2013)

Pemeriksaan Marzuki hanya berlangsung singkat yaitu kurang dari dua jam, ia tiba di gedung KPK pada pukul 10.00 WIB dan menyelesaikan pemeriksaann pada pukul 11.45 WIB.

Marzuki juga mengaku tidak berminat untuk mengetahui aliran dana kongres.

"Saya tidak punya minat untuk mengetahui aliran kongres untuk apa, saya tidak mau tahu karena saya memang bukan ahlinya," tambah Marzuki.

Ia pun mengaku tidak menerima uang sama sekali terkait kongres.

"Tidak ada sama sekali, Marzuki Alie tidak pernah menerima uang seperak pun dari siapa saja dan itu tidak ditanya, artinya tidak ada, jangan menanyakan hal yang tidak ada," tambah Marzuki.

KPK memang sedang menggali informasi mengenai sumber pendanaan Kongres Partai Demokrat 2010, hal itu disampaikan mantan ketua panitia kongres Didik Mukrianto bahwa ia ditanyai mengenai pembiayaan kongres saat diperiksa KPK pada Juli lalu.

Dalam kasus ini Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 miliar-Rp1 miliar.

Anas diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lainnya. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper