Bisnis.com, JAKARTA—Angka kebutuhan hidup layak (KHL) segera diumumkan sehingga pembahasan upah minimum provinsi (UMP) akan mulai dilaksanakan.
Selama pembahasan UMP ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta menghimbau agar jangan ada pihak yang melakukan politisasi atas polemik UMP ini.
Kepala Disnakertrans DKI Priyono mengatakan pada dasarnya penghitungan UMP hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Pengertian UMP jangan dipahami untuk seluruh pekerja dan jangan ada yang dipolitisasi. Paling di DKI [pekerja yang pengupahannya masuk ke regulasi UMP] komposisinya cuma 10% dari jumlah pekerja yang ada,” katanya kepada Bisnis.com, Minggu (20/10/2013).
Adapun bagi pekerja yang telah menikah atau memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, penghitungan upahnya berada di luar UMP dan berdasarkan kesepakatan bipartit masing-masing perusahaan dan pekerjanya.
Kendati demikian, Dewan Pengupahan DKI memastikan penghitungan UMP akan dilakukan sebaik mungkin, tanpa harus mengorbankan pihak buruh maupun pengusaha.
Selain didasarkan atas besaran KHL, lanjutnya, penghitungan UMP juga memasukkan aspek lain, di antaranya tingkat produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. (ra)