Bisnis.com, PADANG— Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Padang meminta pemerintah daerah memberikan kemudahan bagi pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar mampu mengembangkan usahanya secara maksimal dan meyerap tenaga kerja.
Ketua HIPMI Padang Fadly Amran mengatakan kemudahan bisa diberikan melalui proses perizinan yang tidak menyulitkan pelaku usaha, keringanan dalam pajak usaha, maupun pinjaman ringan dari pemerintah melalui perbankan atau lembaga keuangan milik pemerintah.
“Persoalan-persoalan yang menghambat pengembangan bisnis pelaku usaha, terutama yang pemula itu yang mesti diantisipasi. Misal soal perizinan, pajak, dan sebagainya. Kami minta kemudahan dalam hal yang demikian diberikan pemeritah, sehingga UMKM bisa tumbuh,” ujarnya, Minggu (13/10/2013).
Dia mengatakan, potensi UMKM di Padang untuk dikembangkan amat besar, namun seringkali terbentur oleh persoalan izin yang rumit, pajak yang memberatkan, dan sulitnya mengakses modal dengan bunga ringan.
“Dalam beberapa hal memang sudah ada perbaikan. Tetapi tidak sepenuhnya bisa mendorong UMKM tumbuh dengan cepat. Pemerintah sebagai leading sector yang mestinya mengomandoi semua pihak untuk mengembangkan UMKM ini. Harus dikeroyok bersama, kalau memang UMKM kita ingin bersaing di pasar bebas,” ucapnya. (Heri Faisal)
Dia mencontohkan dalam pengembangan UKM pemerintah Jepang menurunkan pajak bagi perusahaan yang tumbuh besar dan menyerap banyak lapangan kerja. Tetapi menaikkan pajak bagi penghasilan perseorangan. “Model semacam itu kan patut dicontoh juga, sehingga sektor UMKM tumbuh, tetapi tidak memberatkan,” katanya.
Terpisah, Masrul Zein, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Sumbar mengatakan pemerintah sudah menerapkan pelayanan perizinan terpadu satu pintu (PTSP) yang melayani seluruh proses perizinan usaha.
“Saat ini proses perizinan sudah sangat dimudahkan. Kalau dulu harus menunggu beberapa hari dulu mendapatkan izin usaha. Sekarang hanya satu hari, tergantung jenis usahanya,” kata dia.
Masrul juga mengatakan, kebijakan PTSP tidak hanya dilakukan di Pemprov Sumbar, tetapi seluruh kabupaten dan kota juga sudah menerapkan pelayanan serupa, sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang dijanjikan pemerintah. “Soal izin, tidak lagi menyulitkan,” katanya.