Bisnis.com, PEKANBARU—Ratusan buruh kontraktor PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menuntut pembayaran kenaikan upah minimum sebesar Rp720.000 per bulan, yang belum dibayarkan sejak Januari 2013 hingga sekarang.
Setelah Rabu kemarin (9/10/2013) kantor perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) wilayah Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) didemo mahasiswa soal kepastian Blok Siak, hari ini Kamis (10/10/2013) sekitar pukul 11.30 kantor tersebut kembali didatangi ratusan pengunjuk rasa.
Hari ini, pengunjuk rasa yang datang jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan kemarin. Mereka memaksa ingin bertemu dengan Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Bahari Abbas dan mengancam akan merobohkan pagar jika keinginan itu tidak dikabulkan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Adang Ginanjar akhirnya berhasil menenangkan massa dan meminta 10 orang perwakilan untuk bertemu dan berdialog dengan Bahari Abbas. Saat perundingan berlangsung, Bahari Abbas menegaskan bahwa SKK Migas tidak dalam kapasitas membayar upah tersebut. SKK Migas hanya memastikan bahwa Chevron selaku kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sudah melaksanakan seluruh aturan yang ada.
“Tapi soal kapan mereka [Chevron] bayar, bagaimana teknis mereka membayarnya, tetap mereka yang akan menetapkan,” ujarnya di Gedung Surya Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (10/10/2013).
Sementara itu Usman, juru bicara dari Chevron mengatakan seiring dengan kenaikan upah minimum subsektor migas di Riau sebesar 47% dari tahun lalu sebesar Rp1.530.000 menjadi Rp2.250.000, Chevron memperkirakan ada 400 kontrak yang akan terdampak.
“Tapi ternyata, hanya ada 180 kontraktor yang memasukkan usulan revisi kontrak kepada kami. Sedangkan yang lain merasa tidak perlu merevisi karena masih sanggup membayar karyawannya,” ujarnya.
Dari 180 kontrak yang akan direvisi itu, sebanyak 102 kontrak sudah diperiksa dan sudah ada sekitar 15 kontrak yang selesai proses revisinya. Usman menjanjikan pada November mendatang, seluruh revisi kontrak sudah selesai semuanya.
“Pemenuhan kewajiban UMSP [Upah Minimum Sektoral Provinsi] sebenarnya ada di pihak kontraktor, bukan di Chevron. Chevron tidak pernah tentukan ke kontraktor berapa besar mereka harus bayar ke karyawannya,” ujarnya.
Sementara itu Patar Sitanggang, salah satu dari 10 orang pengunjuk rasa yang ikut dalam perundingan dengan SKK Migas dan Chevron mengatakan SKK Migas ikut bertanggungjawab karena lembaga itu wajib mengawasi Chevron selaku KKKS, termasuk mengawasi kewajiban pembayaran upah.
“Kami minta kenaikan upah Rp720.000 per bulan untuk seluruh tingkat jabatan, itu kapan mau dibayarkan? Kami ngga minta besok dibayar, tapi ada kepastian. Kalau misalnya dibayar 2014 ya tidak apa-apa, yang penting ada jaminan hidup untuk kami,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Riau No.24 Tahun 2013, besaran upah minimum subsektor migas Provinsi Riau Tahun 2013 adalah sebesar Rp2.250.000 per bulan. Upah tersebut naik Rp720.000 dari tahun lalu sebesar Rp1.530.000 per bulan.
Upah minimum 2013 tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun pergub tersebut ditandatangani oleh Gubernur Riau Rusli Zainal dan ditetapkan di Pekanbaru pada 17 Juni 2013. Meski demikian, pergub ini berlaku surut sejak 1 Januari 2013.
Pergub tersebut juga menyebutkan bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum ini, tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.
Sedangkan bagi perusahaan yang telah memberikan tunjangan tetap, tidak dibenarkan meleburkan atau mencabut tunjangan tetap tersebut.