Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkara Merek, Perusahaan Jepang Gugat Pengusaha Lokal

Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha lokal kembali diajukan ke pengadilan oleh perusahaan asing terkait dengan perkara merek, setelah produsen suku cadang motor asal Jepang Kabushiki Kaisha Yoshimura Japan menggugat Sujadi Joandi.

Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha lokal kembali diajukan ke pengadilan oleh perusahaan asing terkait dengan perkara merek, setelah produsen suku cadang motor asal Jepang Kabushiki Kaisha Yoshimura Japan menggugat Sujadi Joandi.

Dalam berkas gugatan yang diperoleh Bisnis, Selasa (8/10/2013), perusahaan yang berlokasi di Kanagawa, Jepang itu merasa keberatan dengan terdaftarnya merek Yoshimura milik Sujadi.

Alasannya, merek tergugat mem punyai persamaan pada pokoknya dan keseluruhannya dengan merek Yoshimura kepunyaan mereka.

Yoshimura yang asal Jepang bergerak di produksi serta perdagangan suku cadang dan aksesoris sepeda motor balap. Selain itu, mereka juga berkonsentrasi di pengembangan dan penelitian sepeda motor.

Kata Yoshimura disebut sebagai nama keluarga pendiri perusahaan, yakni Hideo Yoshimura, dan berdiri sejak 1954.

Penggugat menyatakan sebagai pendaftar pertama di dunia atas merek Yoshimura, sehingga memiliki hak tunggal untuk memakai merek tersebut.

Kata itu juga sengaja digunakan sebagai nama badan hukum penggugat untuk menegaskan produksi barang bermerek Yoshimura berasal dari Jepang dan dikeluarkan oleh penggugat.

Dalam perkembangannya, perusahaan telah bekerja sama dengan pabrik motor ternama seperti Kawasaki, Suzuki, serta Yamaha untuk penyetelan motor dan penyedia knalpot superbike.

Kemitraan itu diklaim menjadikan merek Yoshimura dikenal di seluruh dunia. Penggugat pun telah mendaftarkan mereknya diberbagai negara seperti Jepang, Prancis, Jerman, Thailand, Malaysia, Australia, Korea, India, Singapura, Taiwan, Cina, dan Indonesia.

Di Indonesia, merek penggugat telah didaftarkan di Direktorat Merek Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM di bawah nomor IDM000310008 di kelas 25. Kelas barang ini melindungi produk alas kaki.

Penggugat mengungkapkan mereka juga sudah mengajukan permohonan untuk mendaftarkan merek Yoshimura di kelas 07 pada 17 April 2013. Untuk aplikasi itu, perusahaan telah mendapatkan nomor agenda D002013017472.

Namun, ternyata di kelas yang sama sudah terdaftar merek Yoshimura milik Sujadi, pengusaha asal Jakarta. Merek itu tercatat dengan nomor IDM000162796 dan terdaftar sejak 30 Mei 2008. Oleh karena itu, penggugat merasa sangat keberatan dengan adanya merek tergugat.

Perusahaan suku cadang itu menilai Sujadi beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan mereknya karena mempunyai bunyi dan ucapan yang sama dengan kepunyaan mereka serta hanya berupa jiplakan.

BIDANG USAHA SAMA

Penggugat memaparkan dalam berkas bahwa tergugat memiliki bi dang usaha yang sama dengan mereka, sehingga bisa dipastikan Sujadi mengetahui keterkenalan merek mereka.

Pihak perusahaan menuding tergugat berniat membonceng keterkenalan Yoshimura dan mengambil keuntungan secara sepihak dari ketenaran itu.

Persamaan pada pokoknya dan keseluruhannya tersebut dipandang dapat menyebabkan kebingungan di konsumen tentang asal usul produk tergugat.

Untuk itu, penggugat yang diwakili kuasa hukumnya Fahmi Assegaf, Ali Imron, dan Agung Nugroho dari kantor hukum Pacific Patent meminta majelis hakim memerintahkan Direktorat Merek membatalkan dan mencoret merek tergugat.

Dalam berkasnya, penggugat mencantumkan Pasal 6 Ayat 1 dan 3, Pasal 68 Ayat 2, Pasal 4, serta Pa sal 70 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek sebagai dasar gugatan.

Atas gugatan ini, kuasa hukum tergugat Robert Napitupulu membantah semua dalil penggugat. “Tidak ada persamaan dari jenis huruf. Logo mereka huruf kanji, sedangkan kami berupa lambang seperti sayap,” ujarnya, Selasa (8/10/2013).

Robert menambahkan jika penggugat merasa dirugikan maka seharusnya Direktorat Merek pun turut digugat. Di berkasnya, pihak penggugat memang tidak menyertakan direktorat terkait sebagai salah satu tergugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia, Rabu (9/10/2013)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper