Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Cegah Pasangan Bupati Lebak ke Luar Negeri

Bisnis.com, JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah pasangan calon bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin ke luar negeri, terkait kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten tersebut."Benar (cegah), suratnya sejak 7 Oktober 2013,"

Bisnis.com, JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah pasangan calon bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin ke luar negeri, terkait kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten tersebut.

"Benar (cegah), suratnya sejak 7 Oktober 2013," kata Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Heriyanto di Jakarta, Selasa (8/10/2013)

Amir Hamzah dan Kasmin yang diusung oleh Partai Golkar dicegah keluar negeri selama 6 bulan ke depan.

Amir Hamzah adalah Wakil Bupati Lebak periode 2008-2013, sedangkan Kasmin bin Saelan adalah anggota DPRD Banten.

Pada Senin (7/10/2013), KPK sebelumnya telah memeriksa dua ajudan Amir Hamzah.

Pasangan Amir Hamzah-Kasmin diketahui mengajukan gugatan ke MK karena keberatan dengan hasil penghitungan suara oleh KPU setempat yang memenangkan pasangan nomor urut 3, Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi.

Panel hakim konstitusi yang dipimpin Akil Mochtar pada 1 Oktober 2013 memutuskan untuk mengabulkan permohonan Amir Hamzah-Kasmin sebagian, yaitu memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kabupaten Lebak.

Sebelumnya KPK juga mengajukan pencegahan keluar negeri kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kasus yang sama sejak 3 Oktober 2013.

KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak bersama dengan sejumlah tersangka lain.

Tersangka dugaan penerimaan suap dalam perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas adalah anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, sedangkan pemberi adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dari pihak swasta.

KPK menyita uang senilai 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS dengan total uang sekitar Rp3 miliar.

Sedangkan dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap.

KPK menyita uang senilai Rp1 miliar dalam lembaran Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru di rumah orangtua Susi. (foto: Banten Pos)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper