Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Akil Mochtar: Pemerintah, DPR, MA Bentuk Tim Khusus Perekrutan Hakim MK

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung akan membentuk tim khusus untuk merekrut hakim konstitusi.

Bisnis.com, JAKARTA Pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung akan membentuk tim khusus untuk merekrut hakim konstitusi.

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan tim khusus tersebut adalah salah satu mekanisme yang dibahas untuk masuk dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Mahkamah Konstitusi.

"Semua unsur yang ada di dalam UUD 1945 tetap ada, tapi dipikirkan mekanisme dan siapa tim yang merekrut," katanya hari ini, Sabtu (5/10/2013).

Dia memaparkan tim tersebut akan menilai rekam jejak dan integritas calon hakim konstitusi, sekaligus secara aktif mencari tokoh yang pantas menjadi hakim konstitusi.

"Usulan [hakim konstitusi] itu menurut UU ada dari DPR, MA dan Presiden. Sekarang akan lebih spesifik dan ketat pemilihannya," kata Hatta.

Perumusan Perpu MK adalah salah satu hasil kesepakatan 7 pimpinan lembaga tinggi negara di Kantor Presiden.

Selain perubahan sistem rekrutmen, Perpu tersebut juga akan menetapkan sistem pengawasan eksternal atas proses persidangan di MK.

Hatta menjelaskan belum ada ketetapan bahwa wewenang pengawasan MK belum tentu diberikan kepada Komisi Yudisial.

"MK itu harus diawasi, kita tidak tahu apa akan ke sana lagi, yang pasti harus diawasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper