Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung akan membentuk tim khusus untuk merekrut hakim konstitusi.
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan tim khusus tersebut adalah salah satu mekanisme yang dibahas untuk masuk dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Mahkamah Konstitusi.
"Semua unsur yang ada di dalam UUD 1945 tetap ada, tapi dipikirkan mekanisme dan siapa tim yang merekrut," katanya hari ini, Sabtu (5/10/2013).
Dia memaparkan tim tersebut akan menilai rekam jejak dan integritas calon hakim konstitusi, sekaligus secara aktif mencari tokoh yang pantas menjadi hakim konstitusi.
"Usulan [hakim konstitusi] itu menurut UU ada dari DPR, MA dan Presiden. Sekarang akan lebih spesifik dan ketat pemilihannya," kata Hatta.
Perumusan Perpu MK adalah salah satu hasil kesepakatan 7 pimpinan lembaga tinggi negara di Kantor Presiden.
Selain perubahan sistem rekrutmen, Perpu tersebut juga akan menetapkan sistem pengawasan eksternal atas proses persidangan di MK.
Hatta menjelaskan belum ada ketetapan bahwa wewenang pengawasan MK belum tentu diberikan kepada Komisi Yudisial.
"MK itu harus diawasi, kita tidak tahu apa akan ke sana lagi, yang pasti harus diawasi," katanya.