Bisnis com, JAKARTA - Akil Mochtar telah resmi diberhentikan dari jebatannya sebagai hakim konstitusi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari ini mengumumkan pemberhentian Akil dalam jumpa pers di Kantor Presiden.
"Saya dengan kewenangan yang saya miliki memberhentikan sementara saudara Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar," kata Presiden, Sabtu (5/10).
Akil telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.
Mantan politisi Golkar tersebut ditangkap KPK di kediamannya di Widya Chandra pada Rabu malam (2/10). KPK menyita uang senilai Rp3 miliar dari penangkapan tersebut.