Bisnis.com, JAKARTA - Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Muhammad Nazaruddin.
Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Dudung diperiksa untuk tersangka Muhammad Nazaruddin pada hari ini, Rabu (2/10/2013).
Penyidikan dilakukan karena KPK mengusut penerimaan hadiah dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus tersebut.
Hal tersebut menyusul adanya dugaan yang menyebutkan
PT DGI kerap mendapatkan proyek dari Nazaruddin yang kala itu menjabat bendahara umum Partai Demokrat.
Hal tersebut juga diakui Dudung saat bersaksi di sidang Tipikor dengan tersangka Rosalina Manulang, dirinya pernah mendapat proyek pembangunan rumah sakit infeksi di Surabaya pada 2008 dengan nilai proyek sekitar Rp400 miliar, dan proyek pembangunan RS Adam Malik pada 2009.
Karena dugaan itu, Nazar diduga melanggar 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11, undang-undang tindak pidana korupsi.
Dalam kasus TPPU Garuda, Nazar diduga menyamarkan merubah bentuk uang hasil korupsi untuk membeli saham PT Garuda sebesar Rp300,8 miliar pada 2010.
Dia disangka melanggar pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.