Bisnis.com, JAKARTA - Setelah akhirnya memenuhi panggilan Majelis Tipikor sebagai saksi dalam kasus TPPU suap impor daging di Kementerian Pertanian, Presiden PKS Anis Matta mengaku mengenal Ahmad Fathanah sejak 2012 lalu.
Dalam kesaksiannya itu, Anis mengaku tidak kenal baik Fathanah, dan hanya mengenalnya sebagai teman dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Karena itu, dia mengaku juga tidak mengetahui apa pekerjaan Fathanah saat itu, dan apakah dia termasuk kader atau simpatosan PKS. Anis juga hanya memberikan jawaban secara singkat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum terkait terdakwa Fathanah.
"Tidak," jawab Anis singkat ketika ditanya apakah mengetahui pekerjaan Fathanah oleh Jaksa Penuntut Umum Guntur Ferry.
Anis yang memenuhi panggilan pengadilan Tipikor tampak mengenakan kemeja berwarna ungu. Dia juga sempat menyampaikan alasannya tidak hadir dalam panggilan sebelumnya karena jadwal aktivitas terlalu padat dan hampir tidak bisa ditinggalkan.
Dia juga mengaku telah mengirimkan surat izin dan menyatakan siap bersaksi setelah tanggal 23 September 2013.
Dalam kasus impor sapi di Kementerian Pertanian, Fathanah didakwa menerima suap dari PT Indoguna Utama sebesar Rp3 miliar dan menyamarkan hasil kekayaannya yang patut diduga berasal dari korupsi.
KPK sendiri, telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Diantaranya, Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, serta Maria Elizabeth Liman.
JE, MEL, dan AAE disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Sedangkan terhadap AF dan LHI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tersangka Ahmad Fathanah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Johan menjelaskan KPK juga tengah mengembangkan kemungkinan tersangka lain ikut dijerat dengan pasal TPPU tersebut.