Bisnis.com, BANDUNG--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merevitalisasi tentang laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) agar lembaga itu bisa memperkuat fungsinya dalam mengamati dan mengontrol tentang kekayaan seorang pejabat negara.
"Kemudian KPK juga bagian pencegannya, ada di sana LHKPN, ini kita mau revitalisasi untuk memperkuat, sehingga kekayaan pejabat negara bisa terkontrol oleh atasannya masing-masing, tidak kaya mendadak dengan posisi-posisi jabatannya itu," kata pimpinan KPK Zulkarnain, di Kota Bandung, Rabu (25/9/2013).
Ditemui usai menghadiri acara Pembukaan Semiloka "Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Tahun 2013" di Gedung Bappeda Jabar Bandung, ia mengatakan bentuk dari revitalisasi tersebut antara lain dari sisi prosesnya secara internal yang akan bisa lebih cepat.
"Artinya penanganan oleh internal KPK dan jangkauannya lebih luas. Misalnya saja mengenai wajib LKHPN itu kan pejabat negara, jaksa, penyidik serta ppk, ini sebetulnya bisa diperluas," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kementerian, lembaga atau pemerintah daerah memperluas jabatan strategis lainnya supaya ada pelaporan LHKPN-nya.
"Minimal terhadap atasannya saja. Sehingga harta kekayaannya itu tidak kaya mendadak. Mungkin melalui suap, melalui pemerasan, hadiah atau gratifikasi itu. Sebab gratifikasi kepada pejabat publik yang berkiatan dengan tugasnya. Itu sebetulnya sudah dilarang oleh UU.
Sementara itu, terkait persoalan gratifikasi pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi langkah Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan Wali Kota Bandung M Ridwan Kamil yang menandatangi nota kesepakatan bersama (MoU) tentang gratifikasi.
"Tadi kan dengan Pak Gubernur Jabar dan Pak Wali Kota Bandung tadi, menandatangi komitmen. Ini kita apresiasi. Ada suatu komitmen pimpinan, untuk menandatangi pengendalian gratifikasi," paparnya. (Antara)