Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PON Riau: Ahmad Zainuddin Diperiksa KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Diperiksa selama kurang lebih lima jam oleh penyidik KPK terkait kasus korupsi Perda PON, legislator Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Zainuddin mengaku dicecar pertanyaan mengenai kunjungan Panja PON dalam kegiatan PON tersebut.

Bisnis.com, JAKARTA - Diperiksa selama kurang lebih lima jam oleh penyidik KPK terkait kasus korupsi Perda PON, legislator Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Zainuddin mengaku dicecar pertanyaan mengenai kunjungan Panja PON dalam kegiatan PON tersebut.

Menurutnya, dalam pemeriksaan itu, dia telah menjelaskan kepada penyidik jika dirinya tidak mengikuti kunjungan Panja pada Februari 2012, yang diduga membahas pengaturan perda tersebut.

Pasalnya, katanya, dirinya mengikuti panja ke Pekanbaru itu, baru per Juli 2012 lalu, sehingga dirinya mengaku tidak mengetahui mengenai hasil panja sebelumnya.

"Karena saya baru aktif di Panja PON itu bulan Juli, jadi untuk sebelumnya tidak tahu," ujarnya usai diperiksa.

Zainuddin juga mengaku tidak mengetahui mengenai adanya aliran uang ke legislator, dan membantah ikut mendapatkan jatah aliran dana.

Pemeriksaan terhadap Zainuddin sendiri dilakukan berdasarkan kesaksian seorang saksi, dalam sidang korupsi PON yang menyebutkan ada uang senilai Rp9 miliar yang mengalir ke DPR Komisi X. Tujuannya, untuk meloloskan anggaran APBN pelaksanaan kegiatan PON.

Karena itu, sejak persidangan tersebut KPK rutin memanggil beberapa nama anggota DPR, seperti Angelina Sondakh, Nazaruddin, dan mantan Menpora Andi Malarangeng.

Selain memeriksa Zainuddin, hari ini KPK juga memanggil perempuan bernama Syarifah Damiati Aida, yang dikabarkan merupakan istri kedua Rusli Zainal.

Dalam kasus itu, Rusli Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka suap pembahasan revisi Perda terkait PON ke XVIII di Provinsi Riau. Rusli ditengarai menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.

Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.

Rusli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) juncto Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper