Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Utang Jatuh Tempo, Surya Perdana Diajukan ke Pengadilan

Bisnis.com, JAKARTA—PT Ohana Mandiri Sejahtera mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap CV Surya Perdana Motor, sebuah diler sepeda motor, terkait utang sebesar Rp5,8 miliar.

Bisnis.com, JAKARTA—PT Ohana Mandiri Sejahtera mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap CV Surya Perdana Motor, sebuah diler sepeda motor, terkait utang sebesar Rp5,8 miliar.

Dalam berkas permohonan nomor 55/Pdt. Sus/PKPU/2013/PN. Niaga.Jkt.Pst yang diperoleh Bisnis, pemohon menuturkan termohon yang diwakili oleh direktur utamanya bernama Suhernawati telah melakukan berbagai perjanjian pinjaman.

Dana pinjaman tersebut rencananya digunakan untuk mendanai bisnis Surya Perdana, dengan cara membeli motor merek Minerva, SYM, CBR, dan Kawasaki.

Perjanjian pinjaman dilakukan beberapa kali, antara lain 1 Februari 2013, 5 Februari 2013, 12 Februari 2013, 6 Maret 2013, serta 8 Maret 2013. Adapun waktu jatuh temponya berbeda-beda, mulai dari 3 hari kerja sampai 14 hari kerja.

Pinjaman pertama tertanggal 1 Februari disebut kan sejumlah Rp130 juta berkaitan dengan pembelian 10 unit motor Minerva.

Pinjaman kedua tertanggal 5 Februari masing-masing Rp650 juta untuk membeli 50 motor Minerva dan Rp399 juta untuk tu juh motor SYM.

Kemudian, pada 12 Februari pemohon mengirim Rp2,97 miliar untuk 15 unit motor SYM, 15 motor CBR, 50 motor Minerva, serta 60 motor Minerva.

Pada 6 Maret Ohana Mandiri kembali memberikan Rp576 juta terkait pembelian 12 motor Kawasaki Ninja 250 cc. Terakhir, tertanggal 8 Maret termohon mendapatkan pinjaman Rp720 juta dari pemohon untuk membeli 15 motor Kawasaki seri yang sama.

Dalam perjanjian antara para pihak, dicantumkan denda keterlambatan sebesar 0,5% per hari da ri seluruh pinjaman apa bila termohon telat membayar dari tanggal jatuh tempo. Selain itu, hak milik atas barang bergerak maupun tidak bergerak kepunyaan Surya Perdana dapat diserahkan ke Ohana Mandiri.

TIDAK BAYAR

Namun ternyata pihak termohon tidak kunjung membayar pinjaman mereka. Setelah ditagih, kedua pihak pun menandatangani surat pernyataan pengakuan utang dan kegagalan pembayaran. Di luar itu, Ohana Mandiri meminta majelis hakim menunjuk Muhtar Ali sebagai pengurus.

Atas permohonan ini, kuasa hukum termohon Maxi DJ. A. Hayer mengakui kliennya memiliki kewajiban kepada Ohana Mandiri. “Benar ada hubungan bisnis,” ujarnya usai persidangan, Kamis (19/9/2013).

Namun, Maxi menyebutkan total utang mereka kepada pemohon lebih besar ketimbang yang disebutkan di berkas permohonan.

Menurutnya, jumlah pinjaman mereka mencapai Rp27 miliar tapi sebagian besar sudah dibayarkan kembali dalam 6 bulan terakhir.

Sidang lanjutan perkara yang dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Waluyo ini bakal digelar Jumat, 20 September dengan agenda jawaban dari termohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia, 20/9/2013
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper