Bisnis.com, JAKARTA—Dewan Kerajinan Nasional memastikan penggunaan tenaga kerja anak sebagai perajin tidak diperbolehkan mengingat pentingnya pendidikan dan mental anak.
Ketua Harian Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Okke Hatta Radjasa mengatakan penggunaan tenaga kerja anak di sektor kerajinan pada dasarnya tidak diperbolehkan.
“Namun masih ada saja yang menggunakan anak sebagai tenaga kerja,” katanya seusai temu media di Kediaman Resmi Wakil Presiden, Senin (16/9/2013).
Banyak perajin dengan skala rumahan berdalih menggunakan tenaga kerja anak sebagai pengembangan tradisi yang sudah turun temurun. Misalnya di Bali, banyak anak diajak memproduksi bahan anyaman agar anak mampu melestarikan anyaman asal daerah itu.
Pada penerapan itu, pekerja anak tidak bisa disebut sebagai pekerja karena mereka hanya diberikan uang jajan, bukan gaji. Dekranas mengakui, masih menggunakan anak sebagai salah satu perajin atau perajin, namun tidak lebih dari melestarikan budaya Nusantara.
Untuk itu, pada penerapan tenaga kerja anak di bidang kerajinan harus tetap memberikan anak tersebut waktu untuk bersosialisasi dan mengenyam pendidikan sebagaimana mestinya.
“Namun pada intinya, penggunaan tenaga kerja anak tidak diperbolehkan.”
Berdasarkan data Dekranas, ekspor komoditas kerajinan selama setengah tahun pertama 2013 tercatat US$600 juta. Angka ekspor itu di luar furniture. “Angka itu diharap terus meningkat seiring tumbuh pesatnya daya saing sektor kerajinan di Indonesia,” kata Ketua Umum Dekranas, Herawati Boediono.