Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan penjualan dan distribusi PT Tigaraksa Satria digugat enam karyawan PT Sari Husada untuk membayar ganti kerugian sedikitnya Rp6 miliar, karena melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan penjualan langsung produk susu formula bayi kepada para bidan.
“Keenam klien kami yang masih berstatus sebagai karyawan PT Sari Husada menggugat PT Tigaraksa Satria Tbk sebagai tergugat dan empat turut tergugat lainnya, termasuk PT Sari Husada,” ungkap kuasa hukum keenam karyawan PT Sari Husada, Budiyana seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (16/9/2013).
Dalam gugatannya, Budiyana, mengatakan keenam kliennya sebagai penggugat, Amril Mu’min, Guntur Ari Wibowo, Kurniawan, Sonie Indarto dam Tri Santoso Rahayu dan Pambudiarti yang masih berstatus karyawan di perusahaan turut tergugat I, PT Sari Husada menggugat turut tergugat II, Menteri Kesehatan, turut tergugat III, Menteri Tenaga Kerja dan turut tergugat IV, Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Keenam penggugat mengklaim dirugikan secara perdata oleh perbuatan tergugat PT Tigaraksa Satria, Tbk berkaitan dengan kegiatan penjualan langsung (Direct Selling) produk susu formula bayi kepada para bidan yang melibatkan para penggugat sebagai salesman PT Tigaraksa Satria Tbk, padahal antara penggugat sebagai karyawan turut tergugat I, PT Sari Husada dengan tergugat PT Tigaraksa, ternyata sama sekali tidak terikat hubungan kerja.
Kuasa hukum para penggugat itu mengatakan kliennya yang bekerja di perusahaan turut tergugat I, PT Sari Husada berkisar antara 12 tahun hingga 17 tahun, ternyata dipekerjakan pula pada perusahaan tergugat PT Tigaraksa Satria Tbk untuk mendistribusikan susu formula bayi kepada para bidan di sejumlah daerah. “Uang hasil penjualan yang selama ini dihasilkan diserahkan para penggugat kepada perusahaan tergugat, tanpa adanya hubungan kerja antara para penggugat dengan tergugat.”