Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) Aji Wijaya menegaskan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa utang obligasi dengan Bank of New York.
“Pemohon dan termohon terikat dengan perjanjian equity linked bonds, tertanggal 23 Maret 2010 yang menyebutkan jika terjadi dispute antara pemohon dengan termohon, maka penyelesaiannya di Inggris, bukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” ungkapnya.
Aji Wijaya mengatakan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seusai menyampaikan keberatannya atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Bank of New York Mellon cabang London, Kamis (12/9).
Kuasa hukum PT Bakrieland Development Tbk menilai permohonan PKPU yang diajukan kuasa hukum Bank of New York tidak sejalan dengan upaya beberapa pertemuan yang telah dilakukan antara pemohon dan termohon.
“Kami terkejut, saat pembicaraan untuk menyelesaikan masalah ini tengah dilakukan secara intensif tiba-tiba muncul permohonan PKPU. Arftinya, permohonan itu kurang menunjukkan itikad baik pemohon dalam menyelesaikan sengketa tersebut.”
Aji juga mempermasalahkan legal standing Bank of New York yang mewakili para pemegang obligasi mengajukan permohonan PKPU. Meski, Bank of New York bertindak selaku trustee pemegang obligasi. "Istilah trustee tidak dikenal dalam hukum Indonesia," ujarnya.
Chief Corporate Affairs Officer Bakrieland, Yudy Rizard Hakim dalam keterangan tertulisnya kepada sejumlah media, mengatakan pihaknya beritikad baik melakukan negosiasi, guna merestrukturisasi equity linked bonds. "Tapi dalam proses negosiasi beberapa bond holders telah menyampaikan permintaan untuk percepatan pembayaran," katanya.
Sebelumnya, para pemegang obligasi melalui Bank of New York melayangkan permohonan PKPU ke Bakrieland. Gara-garanya: ELTY gagal membayar utang sebesar US$160.718.854 yang jatuh tempo pada 28 Agustus 2013. Utang itu sehubungan dengan pelunasan obligasi yang telah jatuh tempo.
Pada perjanjian itu, Bank of New York menjadi trustee pemegang obligasi, BLD Investments penerbit obligasi, dan Bakrieland sebagai penjamin pembayaran obligasi.
Obligasi ini akan jatuh tempo 23 Maret 2013, kecuali ditebus lebih awal sebelum tanggal jatuh tempo akhir. Hak pemegang obligasi melakukan penebusan obligasi awal atau biasa disebut put option.
Pada 13 Februari 2013, Bakrieland menegaskan tidak mempunyai kemampuan pelunasan utang obligasi berdasarkan pelaksanaan put option. Pasalnya sejumlah proyek yang dijalankan tidak sesuai rencana yang diharapkan. Alhasil, Bakrieland memilih untuk menyampaikan usulan restrukturisasi.
Bank of New York pada 25 Maret 2013 menyatakan adanya cidera janji dan surat peringatan tanggal 28 Agustus 2013. Sampai, PKPU dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat belum juga ada pelunasan. "Kami sudah menyampaikan dokumen PKPU setelah Bakrieland gagal melunasi utangnya kepada kami," kata Hubert Lam dari Cube Capital, juru bicara pemegang saham
Untuk memuluskan upaya PKPU sebagaimana yang disyaratkan dalam UU Kepailitan dan PKPU, Bank of New York dalam permohonannya menyertakan kreditur lainny yakni PT Bank International Indonesia tbk, PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Bank Sinarmas Tbk, PT AB Sinar Mas Multifinance, dan Starlight.