Bisnis.com, SURABAYA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur menilai kenaikan upah buruh paling rasional hanya 10% meski para pekerja menuntut upah naik 50%.
Wakil Ketua Kadin Jatim Deddy Suhajadi menilai bila kenaikan sampai 50%, maka industri padat karya seperti rokok pasti terpukul. Kenaikan maksimal 10% itu paling memungkinkan, tentu dengan sudah mempertimbangan inflasi.
"Tidak bisa ditekan-tekan seperti ini pemerintah, kalau naik sebesar permintaan buruh maka seperti pabrik sepatu juga akan tutup," jelasnya seusai syukuran kemenangan Pilkada pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf dengan kalangan pengusaha di Kadin Jatim, Selasa (10/9/2013).
Gubernur Jatim Soekarwo juga menilai kenaikan 50% tidak mungkin dilakukan. Meski demikian untuk nilai pastinya harus berdasar survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan Badan Pusat Statistik.
"Tidak mungkin sebesar itu, nanti hasilnya berdasar survei," ujarnya sembari menambahkan kenaikan upah pasti di bawah 25%.
Provinsi Jawa Timur tahun lalu menaikkan upah buruh 38% menjadi Rp1,7 juta. Sedangkan tahun ini buruh menilai upah minimal harusnya Rp3 juta di daerah ring pertama, seperti Sidoarjo, Surabaya dan Gresik.
Tuntutan buruh itu disampaikan dalam demonstrasi yang melibatkan sedikitnya 5.000 orang di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa kemarin. Selain meminta kenaikan upah minimal 50%, mereka juga menolak rencana pemerintah membatasi kenaikan upah.
Pemerintah melalui instruksi presiden sedianya membatasi kenaikan upah maksimal 10% dari inflasi, terutama bagi industri besar. Sedangkan untuk usaha kecil menengah kenaikan maksimal 5%.
Juru Bicara Aksi Jamaludin menilai kenaikan harga bahan bakar minyak dan dampak ikutannya berakibat biaya hidup buruh naik 30%. Sehingga wajar bila buruh minta kenaikan mencapai 50%.
"Nilai itu juga mempertimbangkan penurunan daya beli akibat pelemahan rupiah. Jadi sangat rasional permintaan kami," tambah pria yang juga tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia itu.