Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Selidiki Sprindik Palsu Jero Wacik

Bisnis.com, JAKARTA — Wakapolri Komjen Pol Oegroseno menyatakan Polri telah melakukan penyelidikan mengenai bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap Jero Wacik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Bisnis.com, JAKARTA — Wakapolri Komjen Pol Oegroseno menyatakan Polri telah melakukan penyelidikan mengenai bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap Jero Wacik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Komjen Pol Oegroseno mengatakan bahwa Polri tidak harus menunggu laporan resmi untuk melakukan penyelidikan jika permasalahan tersebut menyangkut surat negara.

“Jika menyangkut masalah surat negara, maka kami pasti akan menyelidiki tanpa menunggu adanya laporan resmi,”ujarnya ketika dijumpai di Gedung KPK usai menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (10/9/2013).

Menurutnya, saat ini Badan Reserse Kriminal (bareskrim) sedang melakukan proses pemeriksaan atas bocornya sprindik Jero Wacik. “Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bareskrim,”terangnya.

Sementara, Nudirman Munir, anggota DPR RI Komisi III fraksi Partai Golkar mengharapkan agar Polri lebih terlibat lagi dalam kasus bocornya sprindik Jero Wacik ke publik.

“Peran Polri sangat penting untuk mengungkap kasus bocornya sprindik Jero Wacik, karena itu Polri seharusnya terlibat lebih dalam dalam lagi terhadap kasus tersebut,” papar Nudirman ketika dijumpai di Gedung DPR, Selasa (10/9/2013).

Sprindik yang belum diketahui keasliannya, tapi telah bocor ke publik ini berisi penetapan Jero Wacik sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan PT Kernel Oil Indonesia. Sprindik tersebut juga telah ditandatangani oleh Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK.

Rencananya, Komisi III DPR RI dan Kapolri akan melakukan rapat dengan sejumlah agenda penting. Salah satunya adalah membahas mengenai keterlibatan Polri dalam penyelidikan kasus bocornya Sprindik Jero Wacik ini.

Namun, Kapolri tidak dapat menghadiri rapat karena harus menghadiri pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sehingga rapat ditunda dan dilakukan penjadwalan ulang dengan mengundang Kapolri beserta jajarannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper