Bisnis.com, SURABAYA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur menargetkan bisa menertibkan 170 aset bekas milik asing atau eks milik warga negara China.
Kepala Kanwil DJKN Jatim M. Djalalain menguraikan aset milik China berasal dari era 1960 dan terlantar karena ditinggal pemiliknya. Selanjutnya aset itu dikuasai pemerintah untuk kepentingan umum.
"Itu tercatat dan tugas kami menertibkan untuk memantabkan status hukum agar ada nilainya," jelasnya seusai penyerahan status hukum aset SMAN 7 Surabaya di Pemkot Surabaya, Rabu (4/9/2013).
Kementerian Keuangan menyerahkan SMAN 7 seluas 12.700 meter persegi ke Pemkot Surabaya hari ini. Penyerahan itu bagian dari program penertiban barang milik negara.
Penertiban, sambungnya, dilakukan juga dengan membentuk tim asistensi daerah. Anggota tim berasal dari unsur Badan Intelijen Negara, Polda, Kejaksaan, Badan Pertahanan Nasional dsb.
Dari 170 aset eks milik asing di Jatim, sebanyak 27 unit di wilayah Kota Surabaya. Sebanyak 9 unit dari 27 aset itu sudah selesai dimantapkan status hukumnya, termasuk sertifikasi.
"Nanti aset kesepuluh SDN Kapasan, sedang dalam proses, sedangkan 17 sisanya proses karena tidak mudah untuk memastikan status hukumnya," tambahnya.
Djalalain menguraikan 170 aset di Jatim sebanyak 80% digunakan untuk pendidikan dan sebagian digunakan perorangan serta pihak ketiga. Tidak ada dari aset itu yang berupa tanah menganggur alias tidak dimanfaatkan.
Bagi aset yang dikuasai swasta, sambungnya, maka ada kewajiban membayar 100% setara nilai wajar ke negara. Sedangkan bila untuk pendidikan maka penguasa harus membayarkan 50% nilai ke negara.
Disinggung soal nilai 170 aset, Djalalain belum dapat memastikan. Meski demikian dari 17 aset yang di kawasan Pemkot Surabaya yang belum mantab statusnya akan dinilai tim penilai bravet Kementerian Keuangan.
Walikota Surabaya Tri Rismaharini menuturkan 27 aset milik China di Surabaya sebagian besar untuk sekolah, tapi ada pula sebagai gudang. Meski demikian, bila lahan di gudang itu sudah diserahkan ke Pemkot maka akan diperuntukkan bagi pendidikan.
"Kalau sudah diserahkan dan digunakan untuk kepentingan di luar pendidikan, maka kami harus membayar 100% nilai sekarang," jelasnya.