Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan akan melakukan audit investigasi terhadap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), menyusul terungkapnya kasus suap yang melibatkan pimpinan tertinggi badan tersebut.
"BPK akan melakukan audit investigasi terahdap BP Migas yang sekarang menjadi SKK Migas," kata anggota VII BPK Bidang BUMN dan BP/SKK Migas, Bahrullah Akbar kepada pers di Jakarta, Senin (2/9/2013).
Dia menjelaskan pelaksanaan audit investigasi tersebut merupakan respons atas permintaan DPR dan sejumlah kalangan. Mereka meminta agar BPK mengaudit investigasi BP Migas sejak kepemimpinan R Priyono hingga Rudi Rubiandini.
“Permintaan anggota DPR soal audit SKK Migas harus ditanggapi positif selama untuk kepentingan nasional.,” papar Bahrullah.
Pengamat ekonomi Faisal Basri mengusulkan audit yang dilakukan BPK selayaknya menyeluruh, menyangkut audit kinerja dan audit investigasi. Hal itu penting untuk mengetahui bagaimana sebenarnya pengelolaan minyak dan gas (migas), dari hulu hingga hilir, termasuk mata rantai bisnis BBM)
Pengamat perminyakan Kurtubi menilai kasus suap terhadap mantan Kepala SSK Migas Rudi Rubiandini merupakan pintu masuk mengungkap sebagian permainan kotor yang dilakukan dalam pengalokasian minyak dan kondensat bagian negara kepada pembeli/trader.
“Kasus suap SKK Migas membuka mata rakyat Indonesia Kita tak boleh membiarkan tata kelola migas yang menyimpang,” tuturnya.
Menurutnya, Indonesia sejak 2004 menjadi net importir minyak mentah. Pemerintah menanggulanginya dengan mengurangi konsumsi minyak lewat konversi minyak ke gas dengan cara membangun infrastruktur gas atau geotermal untuk listrik. Namun upaya itu tidak sepenuhnya berjalan
Malaysia, kata Kurtubi, justru lebih konsisten. "Negara tetangga itu segera melakukan konversi dari minyak ke gas dengan tidak semuanya memakai minyak. Sebagian konsumsi dikonversi menjadi gas."
Pada 1980-an bahkan Petronas sebagai perusahaan negara Malaysia sudah membangun Peninsular Gas Utilisation (PGU). “Jadi mereka menyiapkan konversi dari minyak ke gas pada 1980-an. Malaysia sudah tahu bahwa minyak suatu saat akan habis,” jelasnya..
Anehnya, kata Kurtubi, Indonesia pada 2004 justeru mengeluarkan PP No. 36/2004, sehingga untuk pertama kalinya melegalkan skema trading gas. Pada 2009 juga keluar peraturan PPK BP Migas No 29/2009 dan Permen 03/2010 segbagai pendukung PP No.36/2004)
“Skema trading ini ujung-ujungnya adalah pemburu rente. Regulasi dibuat untuk mencover kepentingan tertentu,” tegasnya.