Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investasi Emas, Golden Traders Cari Investor Baru

Bisnis.com, JAKARTA—PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS), perusahaan investasi emas yang dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh nasabahnya, tengah mencari investor baru.

Bisnis.com, JAKARTA—PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS), perusahaan investasi emas yang dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh nasabahnya, tengah mencari investor baru.

Dalam berkas jawaban yang diperoleh Bisnis, Kamis (29/8/2013), perusahaan yang lebih dikenal dengan sebutan GTIS itu menyatakan mereka sedang melakukan negosiasi dengan calon-calon investor baru.

Perseroan pun saat ini telah meng angkat direksi baru untuk menggantikan direksi lama yang melarikan da na na sabah, berdasarkan ra pat umum pemegang saham (RUPS) pada 23 Maret 2013.

Adapun direktur lama, Michael Ong yang merupakan warga negara Malaysia, sudah sejak lama melarikan diri ke negara asalnya dengan membawa uang yang ditempatkan nasabah-nasabahnya. Sebagai penggantinya, pemegang saham menunjuk Azidin.

Menurut berkas tersebut, GTIS meng klaim sebelum Ong kabur per usa haan tidak pernah mengalami wan prestasi. Oleh karena itu, mereka berkeyakinan kewajiban kepada seluruh kreditur dapat dilunasi secara bertahap.

Sementara, kerugian yang di sebabkan oleh Ong tetap menjadi tanggung jawab mantan direktur itu dan bukan direksi yang baru.

GTIS mengatakan sudah melaporkan Ong ke kepolisian dan apabila dana yang dibawa kabur berhasil didapatkan maka akan dikembalikan sepenuhnya ke nasabah. Terakhir, GTIS menuturkan mereka sedang berdiskusi dengan konsultan untuk membuat rencana bisnis selama 5 tahun ke depan.

Kuasa GTIS Marselo menerangkan investor baru bersedia mendanai perusahaan jika sudah ada prospektus keuangan.

“Direksi yang baru sekarang ini juga tidak berhubungan sama sekali dengan yang lama dan tidak mau bertanggung jawab terhadap tindakan direksi lama,” tegasnya dalam persidangan, Jumat (30/8/2013).

Namun, pihak perusahaan tidak me nyebutkan lebih jelas mengenai calon-calon investor baru itu.

Di situsnya, GTIS mengumumkan adanya pergantian manajemen serta beberapa perubahan bagi para nasabah. Perubahan itu di antaranya konsumen harus menukar invoice lama dengan invoice baru, masa jatuh tempo invoice baru adalah 12 bulan dari invoice lama, dan bonus invoice baru adalah 1,5% dari nilai invoice.

Seperti diketahui, GTIS tengah meng hadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang ali as PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh krediturnya, yakni Sintya Kumala Dewi dan Ninik Sulastini.

MANGKIR

Permohonan ini diajukan lantaran perusahaan mangkir dari kewajibannya membayar bonus yang telah dijanjikan.

Kedua nasabah sebelumnya sepakat menempatkan dananya melalui mekanisme pembelian emas di GTIS. Dari hasil pengelolaan perdagangan emas itu, investor dijanjikan mendapat pembayaran kembali dari nilai dana yang disetorkan.

Pada 16 Juli 2012, Sintya menempatkan uang senilai Rp180,46 juta ke termohon. Atas kesepakatan ini, GTIS wajib membayar kembali pemohon sebesar Rp293,79 juta.

Jumlah ini terdiri dari harga pembelian emas yang harus dilunasi dalam waktu 1 tahun ditambah bonus (athoya) Rp113,33 juta secara mengangsur selama 12 bulan. Namun, sejak bulan kedelapan perjanjian, termohon tidak kunjung melakukan pembayaran bonus.

Pada 3 September 2012, pemohon juga telah setuju membeli emas sejumlah Rp200,89 juta.

Untuk itu, GTIS mes ti membayar kembali Rp327,05 juta yang terdiri atas harga pembelian emas serta bonus 1 tahun Rp126,16 juta. Namun, pembayaran bonus ini pun terhenti di bulan kedelapan dan hingga saat ini belum dilunasi.

Selain itu, tertanggal 4 Januari 2013 pemohon sepakat menempatkan dana sebesar Rp143,6 juta di termohon. Atas perjanjian ini, GTIS diharuskan membayar Rp179,5 juta dalam waktu 6 bulan, yang terdiri dari jumlah pokok yang ditempatkan ditambah bonus Rp35,9 juta.

Namun, pemohon hanya dibayar dua kali dan bulan-bulan selanjutnya belum dilunasi. Oleh karena itu, pemohon menyatakan GTIS memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp653,77 juta. Jumlah ini terdiri dari bonus Rp128,81 dan nilai pokok Rp524,96 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia, Senin (2/9/2013)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper