Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo memberikan penjelasan mengenai berita miring tentang 2 versi laporan investigasi Hambalang II.
Ketua BPK menegaskan bahwa BPK tidak pernah melakukan intervensi dan masih independen.
"Sekali lagi saya tegaskan kepada publik, bahwa BPK tidak pernah melakukan intervensi apapun dan masih tetap independen hingga saat ini,"ujarnya dalam sebuah acara konferensi pers di Kantor BPK RI, Jakarta, Jumat (30/8/2013).
Menurutnya, laporan resmi BPK yang dikeluarkan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 23 Agustus 2013 lalu berjumlah 108 halaman.
Dia memaparkan bahwa jumlah halaman laporan kami ada 108 lembar dan telah ditandatangani oleh tiga anggota pada setiap halaman. "Jika kurang dari jumlah yang saya sebutkan maka itu bukan laporan resmi BPK,"terangnya.
Hadi juga membenarkan bahwa BPK telah mengundang 30 anggota DPR dari berbagai komisi untuk dimintai keterangan di kantor BPK dan telah memberikan hasil keterangan tersebut ke penegak hukum yang berwenang.
Pertemuan ini dilakukan BPK untuk melurusukan permasalahan mengenai beredarnya bocoran laporan resmi BPK kepada media yang berisi tentang 15 nama-nama anggota yang diduga membantu meluluskan proyek Hambalang.
Namun, hasil audit yang diterima DPR ternyata berbeda, bagian 15 nama anggota DPR yang diduga terlibat ternyata hilang. Ketua DPR Marzuki Ali mengkonfirmasikan masalah ini kepada Ketua BPK.
Hadi menjelaskan bahwa nama 15 anggota DPR yang telah diperiksa tercantum dalam KKP (kertas kerj Pemeriksaan).
Pihaknya menegaskan bahwa tidak ada data yang hilang atau tercecer, semua data lengkap berada di BPK, hanya saja data yang telah diberikan kepada KPK dan DPR itu merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). "Di KKP tertulis jelas mengenai laporan siapa dan melakukan apa," jelasnya.
Dalam menyampaikan laporan hasil investigasi, BPK harus mengikuti prosedur dalam pemberian KKP sesuai dengan Undang Undang No. 15/2006.
"KKP akan diberikan jika pihak penegak hukum memintanya. Kami siap untuk memberikan KKP kapanpun dibutuhkan,"terangnya.
Namun, BPK menyatakan bahwa ke-15 nama anggota DPR yang telah dimintai keterangan, dinyatakan tidak terlibat dalam meluluskan proyek Hambalang.
Mengenai masalah kerugian negara, BPK menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus Hambalang adalah total loss. "Semua uang yang telah dikeluarkan oleh negara terhadap proyek itu dikurangi oleh sisa anggaran yang belum terpakai maka itulah jumlah kerugian negara."
BPK belum dapat menyebutkan jumlah pasti kerugian negara yang disebabkan proyek Hambalang. Namun, BPK sebelumnya menyebut indikasi kerugian negara dari hasil investigasi adalah sekitar Rp 463,67 miliar.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan apakah jumlah kerugian negara dari proyek Hambalang ini bertambah."