Bisnis.com, JAKARTA—Mabes Polri akan menerapkan Undang-undang Pemberantasan Teroris kepada empat pengrajin senjata api ilegal yang ditangkap di Cipacing, Bandung, Jawa Barat, sepanjang Sabtu-Minggu (24-25/8) lalu, apabila terbukti terlibat dengan kelompok jaringan teroris tertentu.
"Kalau ada keterkaitannya dengan jaringan kelompok [teroris] tertentu sudah penerapan UU kami arahkan ke UU Pemberantasan Teroris," kata Kabag Penerangan Umum Kombes Pol Agus Rianto, Selasa (27/8/2013).
Namun, lanjutnya, pihaknya akan menjerat dengan Undang-undang Darurat apabila tidak menemukan keterkaitan kelima pengrajin tersebut dengan jaringan teroris.
"Selama berkaitan dengan senpi, bahan peledak yang tidak sesuai dengan kepentingan dan belum ada keterkaitan teroris akan dikenakan UU Darurat dan Senpi," jelasnya.
Dia menambahkan tim penyelidik gabungan sudah dikerahkan dengan melibatkan tm dar Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim), Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Polda Metro Jaya, dan Polres Jawa Barat.
Penyelidikan oleh Undang-undang Darurat akan dilakukan dengan jangka waktu selama 1x24 jam, sedangkan Undang-undang Teroris berlaku selama 7x24 jam.
Sebelumnya, kepolisian menangkap salah satu pengrajin bernama Aris Widagdo di Hotel Citra, Cipacing, Sabtu (24/8).
Barang bukti yang ditemukan di antaranya tiga senpi laras panjang dan dua silinder revolver. Polisi kemudian mengembangkan kasus pengrajin senpi ilegal ini dan kemudian menangkap tiga pengrajin lainnya, Minggu (25/8).
Barang bukti yang ditemukan antara lain senpi FN, peluru kaliber 28 sebanyak 50 butir, peluru kaliber 22 sebanyak 25 butir, cetakan magasin, alat sablon, dan bor.