Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Merek, Wala Gugat Pengusaha Jakarta

Bisnis.com, JAKARTA—Sengketa merek antara perusahaan asing dan pengusaha lokal kembali terjadi setelah perusahaan WALA Heilmittel GmbH, pemilik merek kosmetik Dr. Hauschka mengajukan gugatan terhadap merek dagang Dr . Hauschka yang terdaftar atas

Bisnis.com, JAKARTA—Sengketa merek antara perusahaan asing dan pengusaha lokal kembali terjadi setelah perusahaan WALA Heilmittel GmbH, pemilik merek kosmetik Dr. Hauschka mengajukan gugatan terhadap merek dagang Dr . Hauschka yang terdaftar atas nama milik Muchtar, pengusaha asal Jakarta.

Kuasa hukum WALA Heilmittel GmbH, Ali Imron menerangkan pihaknya melayangkan gugatan pembatalan merek itu karena merek milik Muchtar tersebut sama persis dengan merek kliennya.

“Merek dan logo kami ditiru persis. Bedanya logo lawan ditaruh di atas tulisan Dr. Hauschka, sedangkan di merek yang asli logo ditempatkan di bawah tulisan atau berdiri sendiri,” paparnya, Rabu (21/8/2013).

Ali menuturkan merek kliennya sudah terdaftar di berbagai negara, antara lain AS, Kanada, negara-negara Uni Eropa, Taiwan, Hong Kong, Austria, Australia. Merek ini juga sudah
terdaftar di World Intellectual Property Organization (WIPO) sejak 2010.

Di Indonesia, merek Dr. Hauschka mengajukan permohonan pendaftaran pada 5 April 2011 untuk kelas barang 3, 5, dan 21. Permohonan untuk kelas barang 5 dan 21 telah disetujui.

Untuk kelas barang 5 terdaftar sejak 9 Agustus 2012 di bawah nomor IDM000364895, sedangkan kelas barang 21 dengan nomor IDM000372552 sejak 19 Oktober 2012. Adapun kelas barang 21 antara lain untuk sisir-sisir dan bunga-bunga karang, sikat-sikat (kecuali kuas), bahan pembuat sikat, benda-benda untuk mem bersihkan.

Namun, permohonan untuk kelas barang 3 ditolak oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemen te rian Hukum dan HAM karena ternyata sudah ada merek dengan nama yang sama kepunyaan Muchtar.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Akhmad Rosidin ini seharusnya sudah memasuki tahap jawaban dari tergugat. Namun, pihak Muchtar tidak menghadiri sidang. Sidang dilanjutkan kembali pada 28 Agustus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : bisnis indonesia, 22/8/2013
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper