Bisnis.com, JAKARTA - Menindaklanjuti rencana pengusutan atas dugaan penerimaan suap Anas Urbaningrum dalam kasus Proyek Hambalang, KPK hari ini (19/8/2013) memeriksa staf Keuangan Partai Demokrat Rezafi Akbar.
Panggilan tersebut, karena adanya dugaan KPK ada keterkaitan antara suap yang diterima Anas dengan jabatannya sebagai ketua Fraksi Demokrat saat itu.
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan Rezafi diperiksa untuk tersangka Anas Urbaningrum. Menurutnya, pemeriksaan itu merupakan kedua kali Rezafi diperiksa KPK untuk kasus yang sama. "Iya untuk tersangka Anas," ujarnya.
Hingga saat ini, setidaknya ada beberapa staf Demokrat yang sudah diperiksa KPK berkaitan dengan kasus Hambalang itu, selain Rezafi Akbar.
Anas Urbaningrum sendiri, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan proyek wisma atlet Hambalang, berupa satu unit mobil Toyota Harrier.
Anas disangkakan melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. Anas diduga menyalahgunakan wewenang penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Selain itu, KPK juga tengah mengusut dugaan adanya uang dari proyek Hambalang yang mengalir untuk pemenangan Anas Urbaningrum di kongres Demokrat 2010 di Bandung.