Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengungkapkan 67.349 napi di seluruh Indonesia mendapatkan remisiKemerdekaan 17 Agustus dan 2.197 di antaranya memperoleh remisi bebas langsung.
"Ada 2.197 narapidana langsung menghirup udara bebas karena mendapatkan remisi umum II," ujarnya Sabtu (17/8/2013) Sore.
Menkumham kemarin menyampaikan pemberian remisi umum kepada narapidana dan narapidana anak pada acara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan ke-68 RI di Lapas Anak Pria Tangerang.
Amir menjelaskan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan napi anak yang diatur dalam UU No.12/1995 tentang pemasyarakatan, PP No.32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan beserta perubahannya serta Kepres No.174/1999 tentang remisi.
Menurutnya, jumlah penghuni Lapas dan Rutan seluruh Indonesia saat ini mencapai 159.303 orang. Sementara kapasitas hunian hanya untuk 103.981 orang. Angka tersebut telah menunjukkan penurunan jika dibandingkan tanggal 30 Juli 2013 yang sempat menembus 163.172 orang.
"Pemberian remisi anak, remisi Idul Fitri dan pembebasan bersyarat kepada warga binaan terbukti menahan laju peningkatan over kapasitas yang terus menanjak," katanya.
Amir juga memerintahkan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk memperkuat integritas, komitmen dan konsistensi dalam melaksanakan tugas.
"Komunikasi antarpetugas dan warga binaan pemasyarakatan perlu dipelihara sehingga petugas mengetahui yang menjadi tuntutan warga binaan dan sebaliknya," tegasnya. (Antara)