Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dituntut Pailit, Bianglala Permasalahkan Kreditur Lain

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bianglala Metropolitan, salah satu operator Transjakarta, mempermasalahkan keberadaan kreditur lain dalam permohonan pailit yang  diajukan oleh PT Arthabuana Margausaha Finance menyangkut utang Rp5,81  miliar.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bianglala Metropolitan, salah satu operator Transjakarta, mempermasalahkan keberadaan kreditur lain dalam permohonan pailit yang  diajukan oleh PT Arthabuana Margausaha Finance menyangkut utang Rp5,81  miliar.

Kuasa hukum Bianglala Metropolitan Dahlia mengatakan tagihan terhadap  kreditur selain Arthabuana Margausaha Finance (AMF) sudah selesai. "Kami ada  buktinya. Sudah dipaparkan dieksepsi kami," ujarnya, Selasa (30/7/2013).

Padahal, lanjut Dahlia, salah satu syarat dalam perkara kepailitan adalah  adanya dua kreditur atau lebih. Jika utang kepada kreditur lain ini terbukti telah dilunasi maka permohonan pailit menjadi kurang syarat.

Dalam berkas permohonan pailitnya, AMF menyertakan PT Mitsui Leasing Capital  Indonesia sebagai kreditur lain. Pemohon menyebutkan Bianglala memiliki kewajiban sebesar Rp197,55 juta kepada Mitsui Leasing.

Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan  Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mencantumkan debitur yang  memunyai dua kreditur atau lebih dapat mengajukan permohonan pailit.

Perkara ini bermula ketika AMF, sebuah perusahaan pembiayaan, melayangkan permohonan pailit atas Bianglala Metropolitan ke Pengadilan Niaga Jakarta  Pusat.

Dalam berkas gugatan nomor 38/Pdt.Sus/Pailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst., mereka mengklaim termohon memunyai utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih senilai Rp5,81 miliar.

Utang itu didasarkan pada 14 perjanjian pembiayaan konsumen di antara kedua pihak. Seluruh perjanjian disebutkan tertanggal 30 November 2011 dan jatuh tempo tiap tanggal 30 setiap bulan, selama 3 tahun.

Namun, Bianglala Metropolitan gagal melaksanakan kewajiban  pembayarannya sejak November tahun lalu, atau setahun setelah perjanjian terjadi.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gosen Butar-Butar ini dijadwalkan  kembali digelar Selasa, 13 Agustus dengan agenda pembuktian.

Bianglala Metropolitan merupakan perusahaan yang mengoperasikan armada Transjakarta koridor IX dengan rute Pinang Ranti-Pluit dan XII dengan rute Pluit-Tanjung Priok. Selain itu, mereka juga menjadi penyedia Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) jurusan Ciputat-Kota.

Perusahaan tersebut pernah dipanggil oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki  Tjahaja Purnama pada akhir April 2013. Mereka dipanggil karena belum menggaji pramudinya sesuai dengan instruksi, yaitu sebesar tiga kali Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013.

Bianglala Metropolitan adalah satu dari sembilan operator Transjakarta.  Adapun delapan perusahaan lainnya adalah PT Jakarta Exspress Trans (JET), PT  Trans Batavia, PT Jakarta Trans Metropolitan, PT Jakarta Mega Trans, PT Primajasa Perdanaraya Utama, PT Eka Sari Lorena Transport, PT Trans Mayapada Busway, serta Perum Damri.

Sementara, AMF didirikan pada 1994 dan beroperasi secara resmi setahun kemudian. Mulai 2002, perusahaan berkonsentrasi ke pembiayaan konsumen terutama pembiayaan kendaraan bermotor.

Sejak 2005, AMF mulai melakukan pembiayaan sewa guna usaha terutama untuk alat-alat berat. Untuk itu, perusahaan bekerja sama dengan PT Kobexindo Tractors. Mereka juga membiayai alat-alat berat dari Caterpillar, Komatsu, dan lainnya. (AMA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anissa Margrit
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper