Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diah Soemedi Didakwa Menyuap Rp4,88 Miliar

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Tipikor mendakwa pemilik sekaligus Direktur Keuangan PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi, atas dugaan menyuap dua pegawai pajak sebesar 600.000 Dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp4,88 Miliar.

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Tipikor mendakwa pemilik sekaligus Direktur Keuangan PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi, atas dugaan menyuap dua pegawai pajak sebesar 600.000 Dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp4,88 Miliar.

Dakwaan suap karena Diah dinyatakan bersalah telah menyuap agar penyidikan perkara pajak PT Master Steel dihentikan.

Atas perbuatannya itu, Diah diancam penjara lima tahun penjara, karena didakwa dengan pidana Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Amin Ismanto itu, disebutkam jika Diah bersama anak buahnya Effendy Komala dan Teddy Muliawan memberikan uang 600.000 SGD atau setara dengan Rp4,8 miliar, penyidik PNS di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur yakni Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra. Kedua penyidik itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penuntut Umum KPK Ahmad Burhanuddin mengatakan suap dilakukan agar penyidikan dihentikan.

Pemberian uang dipaparkan dilakukan dua kali yakni 7 Mei 2013 dan 15 Mei 2013 masing-masing sebesar 300.000 SGD, dengan lokasi di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta.

Penyerahan uang 300 ribu SGD pada 15 Mei 2013 dilakukan di parkir Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

Kasus suap itu bermula ketika kantor DJP Jaktim melakukan pemeriksaan pajak tahun 2008 PT Master Steel dan menemukan bukti permulaan kesalahan pajak berupa pelaporan pajak transaksi Rp1,003 triliun yang dicatatkan sebagai pinjaman dari Angel Sitoh.

Kesalahan itu, diakui oleh Diah, dan membayar pajak terhitung ditambah denda 150% sebesar Rp165 miliar.

Namun, selanjutnya dilakukan pengujian transaksi penjualan terhadap dokumen dan proses transaksi oleh Kakanwil DJP Jaktim. Namun, atas pengujian yang dilakukan oleh Eko dan Dian, pihak PT Master Steel tidak bersedia memberi keterangan, sehingga Kanwil Pajak Jaktim menerbitkan surat perintah penyidikan pada 2 April 2013.

Meski sudah dijatuhi dakwaan, Diah dan kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

"Kami sudah berkonsultasi. Kami tidak mengajukan eksepsi baik terdakwa maupun kuasa hukum," kata Diah menanggapi dakwaan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper