Bisnis.com, JAKARTA - Bendera Aceh tidak bisa dikibarkan pada 15 Agustus 2013 tanpa kesepakatan perubahan desain antara pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Aceh.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pembahasan berikutnya mengenai perubahan bendera dan lambang Aceh akan berlangsung pada 31 Juli 2013.
Pemerintah Provinsi Aceh, tegasnya, tidak bisa mengibarkan bendera Aceh jika tidak ada kesepakatan perubahan dalam pertemuan itu.
Larangan tersebut sudah disampaikan kepada pemerintah Provinsi Aceh melalui surat Menteri Dalam Negeri dan surat Menko Politik, Hukum dan Keamanan.
"Apabila tidak diperoleh kesepakatan perubahan bendera itu, maka 15 Agustus belum akan dikibarkan," katanya di Kantor Presiden, Kamis (25/7/2013).
Gamawan menjelaskan Qanun No. 3/2013 tidak sah jika desain lambang dan bendera yang menyerupai lambang Gerakan Aceh Merdeka dipertahankan.
Pemerintah pusat, paparnya, telah mengajukan beberapa usulan perubahan pada bendera dan lambang tersebut."Alternatifnya, apakah hitam ditambah putih atau tulisan lain. Apakah bulang bintangnya diganti," kata Mendagri.