Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

THR Lebaran 2013: Perusahaan Bandel Bisa Dituntut ke Pengadilan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membuka posko pusat pengaduan permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Mudik Lebaran tahun 2013 di Gedung Kemnakertrans Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan lantai 8A."Posko pengaduan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membuka posko pusat pengaduan permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Mudik Lebaran tahun 2013 di Gedung Kemnakertrans Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan lantai 8A.

"Posko pengaduan THR akan terus dibuka baik di tingkat pusat maupun di daerah, sehingga karyawan yang belum mendapatkan THR tetap memiliki kesempatan untuk melakukan pengaduan dan dibantu penyelesaian masalahnya," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, Jumat (19/7/2013).

Selain menerima laporan pengaduan dari para pekerja/buruh jika perusahaannya tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan, paparnya, Posko Pengaduan THR  juga melayani jasa konsultasi gratis bagi perusahaan-perusahaan terkait pembayaran THR.

Sementara itu, Posko pengaduan THR tahun 2012 lalu telah menyelesaikan 28 pengaduan yang berasal dari berbagai daerah, di mana seluruh pengaduan telah difasilitasi dan diselesaikan dengan perusahaan masing-masing dengan melibatkan dinas-dinas tenaga kerja setempat .

"Tahun lalu sebagian besar permasalahan yang diadukan didominasi keluhan karena belum menerima THR dan laporan sementara, karena diduga perusahaan tidak akan mau membayar namun ada juga yang bersifat konsultasi soal THR".

Posko juga mencatat adanya pengaduan ketenagakerjaan lainnya seperti soal besaran gaji, status pekerjaan dan termasuk permasalahan PHK dari pekerja dan juga menerima permintaan konsultasi pembayaran THR dari perusahaan.

"Saya tegaskan kembali kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan".

Menakertrans menjanjikan untuk segera menindaklanjuti pengaduan yang masuk ke posko-posko tersebut dan untuk menyelesaikan secepatnya.

Jika ada pengaduan, maka Kemnakertrans atau Dinas Ketenagakerjaan setempat akan memanggil perwakilan perusahaan untuk melakukan mediasi dengan pekerjanya.

"Namun apabila perusahaan tetap membandel dan menolak membayarkan THR kepada pekerjanya maka kita bisa menugaskan pengawas ketenegakerjaan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan," tegasnya.(antara/yus)

 

BACA JUGA:

 

Bayar THR Jangan Sampai Lewat H-7 Loh!


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper