Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angkutan Lebaran, Minyak Sawit Perlu Dimasukkan Kategori Sembako

Bisnis.com, MEDAN - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut meminta pemerintah memasukkan minyak sawit mentah (CPO) dan tandan buah segar (TBS) dalam kelompok sembilan bahan pokok, sehingga angkutan komoditas ini tidak dilarang beroperasi mulai H-4

Bisnis.com, MEDAN - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut meminta pemerintah memasukkan minyak sawit mentah (CPO) dan tandan buah segar (TBS) dalam kelompok sembilan bahan pokok, sehingga angkutan komoditas ini tidak dilarang beroperasi mulai H-4 Lebaran.

"Itu (masuk kelompok sembako) penting, karera selain merupakan bahan pokok minyak goreng, kalau barang itu dilarang diangkut mendekati Lebaran, dampak negatifnya sangat banyak," kata Sekretaris Apindo Sumut Laksamana Adiyaksa,  Selasa (16/7).

Kalau CPO tidak terangkat untuk dimasukkan ke tangki timbun, maka dampaknya produksi minyak goreng bisa menurun dan berdampak pada naiknya harga jual.

Sementara kalau angkutan TBS terganggu juga menyebabkan bahan baku itu bertumpuk dan itu akan membuat harga TBS petani menjadi anjlok usai Lebaran.

"Pengusaha menyadari kebijakan Pemerintah mengatur pengoperasian angkutan barang menyambut Lebaran untuk menjaga kelancaran lalulintas dimana sedang terjadi arus mudk dan balik yang cukup tinggi. Tetapi harusnya jangan sampai kebijakan berdampak negatif," ujarnya.

Menurutnya, jika pupuk saja bisa masuk katagori dalam pengecualian angkutan yang dilarang, kenapa TBS dan CPO tidak bisa yang jelas-jelas merupakan bahan baku salah satu kebutuhan pokok yakni minyak goreng.

Atau kalau pun tidak bisa diangkut secara bebas seperti dewasa ini, kata dia, perlu ada aturan diperbolehkan untuk jam-jam tertentu.

Kepala Dinas Perhubungan Sumut Anthony Siahaan mengungkapkan adanya larangan angkutan barang untuk beroperasi mulai H-4 (4 Agustus) mulai pukul 00.00 WIB hingga H1 (8 Agustus) pukul 24.00 WIB.

Angkutan barang yang dilarang itu pengangkutan bahan bangunan, kereta tempelan/gandengan dan peti kemas serta mobil barang dengan sumbu lebih dari dua.

Namun, ada pengecualian larangan yakni untuk kenderaan pengangkut bahan bakar minyak (BBM)/bahan bakar gas (BBG), ternak, sembako (beras, tergu, minyak goreng, cabai, bawang, kacang, daging dan telur), pupuk, susu murni dan antaran pos.

"Kebijakan itu merupakan Peraturan Dirjen Hubungan Darat, Kementerian Perhubungan .Dishub akan membicarakan dan mempertimbangkan usulan Apindo Sumut itu, "katanya. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper