Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tidak akan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012 yang memperberat syarat remisi bagi narapidana korupsi, terorisme, dan narkoba.
Menko Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menegaskan PP No. 99/2012 sudah sesuai dengan semangat pemerintah dan masyarakat untuk mempertegas hukuman atas 3 kejahatan luar biasa (extraordinary crimes).
"PP no. 99/2012 tidak akan diubah karena semangat pemerintah dan semangat komponen masyarakat untuk menegakkan hukum yang tegas terhadap 3 extraodinary crime," katanya di Kantor Presiden hari ini, Senin (15/7/2013).
Pemerintah, jelasnya, hanya akan memperjelas implementasi PP tersebut melalui penyusunan berbagai peraturan teknis di tingkat yang lebih rendah.
Dia menyontohkan rencana pembuatan peraturan yang mempertegas perbedaan antara terdakwa pengguna narkoba dan distributor narkoba.
"Saya lihat laporan dari Menkumham, tidak ada pemisahan yang jelas antara pengguna yang korban dan Bandar. Diperjelas lagi jenis hukuman seperti apa," katanya.
Djoko meminta masyarakat tidak mengatikan PP no. 99/2012 dengan kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta, Medan yang pecah pekan lalu.
Dia menjelaskan permasalahan pemakaian lapas melebihi kapasitas akan diatasi dengan menambah jumlah lapas dan tidak ada kaitannya dengan penerapan PP no. 99/2012/
"Gak ada lagi urusan [PP no. 99/2012] dengan over capacity karena over capacity itu menjawabnya dengan menambah jumlah lapas," kata Menko.