Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP 99/2012 tak Bisa Berlalu Surut, Menkumham Pertahankan Mati-matian

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan tampil maksimal untuk membela Peraturan Pemerintah No 99/2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan yang diuji materi oleh mantan Menkumham Yusril Ihza

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan tampil maksimal untuk membela Peraturan Pemerintah No 99/2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan yang diuji materi oleh mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung.

"Uji materi dengan alasan berlaku surut itu tidak bisa digunakan seperti yang diajukan Prof Yusril, kami akan tampil maksimal mengenai gugatan tersebut," kata Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsuddin di Jakarta, Senin.

Sejumlah narapidana korupsi (Rebino, Abd Hamid, Jumanto, dan kawan-kawan) didampingi Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi ke MA terkait Pasal 34 A PP No 99/2012 yang mengatur napi korupsi dan kasus tindak pidana khusus lainnya akan diberikan remisi jika bersedia bekerja sama dengan penegak hukum membongkar kasusnya (justice collaborator) serta sudah membayar denda dan uang pengganti.

Namun Kemenkumham telah mengeluarkan Surat edaran Menkumham Amir Syamsuddin Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 pada 12 Juli, sehari setelah kerusuhan LP Tanjung Gusta, 11 Juli 2013 yang menyatakan bahwa PP No 99/2012 berlaku untuk napi yang putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 12 November 2012 atau sejak PP tersebut dikeluarkan.

Padahal sebelumnya PP tersebut berlaku umum atau berlaku untuk para napi yang telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap sebelum 12 November 2012.

Amir membantah PP tersebut terkait dengan pengajuan keberatan sembilan narapidana yang meminta perlindungan Wakil Ketua KPK Priyo Budisantoso yaitu Hari Sabarno, Agusrin M Najamuddin, Wijanarko Puspoyo, Soetejo Yuwono, Muchtar Muhammad, Jumanto, Abdul Syukur Gany, Haposan Hutagalung dan Abdul Hamid.

"Tidak ada urusan mengirim surat ke Presiden(Susilo Bambang Yudhoyono,red) karena surat edaran itu sebenarnya untuk menyelamatkan pengguna narkoba yang tidak menjadi pengedar, tapi bila ada pelaku korupsi yang terkena dampak dari PP itu merupakan risiko," ungkap Amir. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper