Bisnis.com, DENPASAR—Asosiasi Bartender Indonesia mendesak pemerintah dan pengusaha hotel dan restoran untuk segera menerbitkan regulasi pengenaan tarif batas minuman beralkohol untuk menghindari persaingan.
Ketut Darmayasa, Ketua Asosiasi Bartender Indonesia wilayah Bali, mengatakan pemerintah dan pengusaha harus segera menentukan kebijakan terkait pengenaan pajak minuman beralkohol di hotel berbintang. Nantinya, pajak itu dibebankan kepada konsumen.
Menurutnya, untuk peak season, restoran dan hotel bisa mengenakan harga batas atas. Sementara itu, untuk low season bisa menerapkan harga batas bawah.
Pada penerapan harga batas ini, jelasnya, pengusaha akan terbebas dari perang harga minuman beralkohol, sedangkan bagi pemerintah akan lebih mudah memantau pungutan pajak.
“Saat ini banyak restoran yang terintegrasi dengan hotel berbintang masih menjual produk minuman beralkohol setara dengan kaki lima. Untuk itu, perlu adanya pengetatan dan pengenaan harga batas atas dan harga batas bawah untuk minuman beralkohol,” katanya, Kamis (11/7/2013).
Dia mengungkapkan persaingan harga di tingkat pasar itu, semakin tidak menentu pasca naiknya harga minuman beralkohol sebesar 20%, imbas kenaikan harga bahan bakar minyak yang diterapkan pemerintah beberapa waktu lalu.
Meski minuman beralkohol terus mengalami kenaikan, konsumen masih terbilang normal dan tidak mengalami penurunan yang signifikan. Hal ini, kata dia, karena hotel dan restoran tidak langsung menaikan harga secara berlebihan. “Selain itu, bartender juga mengurangi kadar minuman beralkohol dalam meramu resepnya,” ujarnya.