Bisnis.com, JAKARTA—Mabes Polri mengenakan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat terhadap seorang perwira polisi berinsial AKBP ES, yang kedapatan membawa uang ratusan juta rupiah untuk menyuap demi mendapat kenaikan jabatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie mengatakan promosi AKBP ES untuk naik ke pangkat Kombes resmi dibatalkan langsung oleh Kapolda Jawa Tengah—selaku atasannya, pada Selasa (9/7).
Dia terbukti menyalahgunakan izin yang diberikan terhadapnya sebelumnya.
Selain AKBP ES, seorang perwira tinggi Kompol JAP yang turut mendampingi saat kejadian juga diberikan sanksi berupa mutasi jabatan.
“Keduanya dikenai hukuman disiplin,” katanya, Kamis (11/7/2013).
Peristiwa itu bermula pada Jumat (21/6/2013) sekitar pukul 14.00. AKBP ES , yang didampingi Kompol JAP, membawa tas hitam yang mencurigakan dan petugas dari Direktorat Tipikor meminta AKBP ES membuka tas hitam yang dia bawa yang isinya ternyata bundelan uang Rp100 ribuan senilai Rp200 juta.
Keduanya langsung digelandang ke Dit Tipikpor Bareskrim lantai IV dan dilakukan pendalaman serta interogasi untuk apa uang tersebut dan siapa yang mereka hendak temui.