Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buntut Permohonan Antasari, Uji Pasal 8 UU Kejaksaan Berlanjut

Bisnis.com, JAKARTA—  Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini (10/7/2013) akan menggelar sidang ketiga pengujian Pasal 8 ayat (5) UU No.16/2004 tentang Kejaksaan terhadap UUD 1945 dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR.

Bisnis.com, JAKARTA—  Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini (10/7/2013) akan menggelar sidang ketiga pengujian Pasal 8 ayat (5) UU No.16/2004 tentang Kejaksaan terhadap UUD 1945 dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR.

Adapun pemohon dalam perkara ini yakni Antasari Azhar, terpidana Lapas Tangerang dengan vonis dakwaan terlibat pembunuhan almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin Iskandar (adik almarhum Nasruddin Zulkarnaen), dan Boyamin (tim advokasi keluarga korban almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang juga aktivis anti korupsi).

Dikutip dalam siaran pers yang dikeluarkan MK, Antasari Azhar dalam sidang Rabu (19/6/2013) menjelaskan proses yang dialaminya sejak peyidikan, pemeriksaan, penahanan, tidak disertai izin tertulis Jaksa Agung sebagaimana syarat Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Hal ini menyebabkan Antasari Azhar merasa didiskriminasi.

Dalam Pasal tersebut menyebutkan "Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung,".

Antasari menuturkan ketika ditangkap pada 2009 dirinya masih menjabat sebagai jaksa aktif yang ditugaskan oleh Kejaksaan Agung ke KPK dan kemudian terpilih menjadi ketua.

Menurutnya, pada saat penangkapan dirinya tidak ada izin dari Jaksa Agung, sehingga seharusnya proses hukum yang dialaminya tersebut batal demi hukum.

Oleh karena itu, fakta bahwa proses hukum yang tetap berjalan menjadi bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Hal itulah yang menjadi alasan Antasari Azhar mengajukan pengujian pasal a quo.

Dalam tuntutannya, para pemohon meminta kepada MK agar ketentuan pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi sehingga polisi dapat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap jaksa tanpa harus ada izin dari Jaksa Agung. (ltc)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper