BISNIS.COM, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Group Head Division Komersial PT Bank Jabar Banten (BJB) sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan kredit modal di PT BJB cabang Surabaya ke PT Cipta Inti Permindo (CIP), kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan Detya Suryadani, Group Head Division Komersial BJB kemarin memenuhi panggilan penyidik Kejagung jam 09.00.
"Yang bersangkutan diperiksa terkait dengan proses dan mekanisme permohonan kredit di Bank BJB," ujar Untung hari ini, Rabu (3/7/2013).
Lebih lanjut Untung menjelaskan hari ini Kejagung juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budiman Effendi, Ketua Tim audit fasilitas kredit Bank BJB.
Seperti diketahui dalam perkara ini Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni Direktur PT Cipta Inti Permindo Yudi Setiawan, Deni Pasha Satari, Eri Sudewa Dulah, Elda Devianne Adiningrat, dan Dedi Yamin.
Dugaan penyelewengan kredit modal di PT Bank Jabar Banten (BJB) cabang Surabaya itu bermula dari Bank BJB Cabang Surabaya yang memberikan kredit senilai Rp55 miliar untuk pengadaan bahan baku ikan ke PT Cipta Inti Permindo.
Sebenarnya PT Cipta Inti Permindo sebelumnya tidak bergerak di bidang bahan baku ikan melainkan bidang produsen dan distributor alat pendidikan. Namun saat pengajuan kredit, perusahaan tersebut berubah haluan ke bidang bahan baku ikan.
Kemudian untuk memperlancar kinerjanya, PT Cipta Inti Permindo bekerja sama dengan sejumlah perusahaan yakni PT E Farm yang tidak lain anak perusahaan label BUMN, PT Sang Hyang Seri, PT RNM, PT Dana Simba dan CV Nirwana Indah.
Namun kucuran dana itu diselewengkan oleh tersangka Yudi Setiawan dan ditransferkan ke perusahaan miliknya PT CTA.