Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HAKIM Selingkuh & Terlma Suap 'Digodam' Pemecatan

BISNIS.COM, JAKARTA--Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengelar sidang Majelis Kehormatan Hakim terhadap dua hakim terlapor dengan rekomendasi pemberhentian tidak hormat, Rabu (3/7). Kedua hakim tersebut, yakni hakim Pengadilan Negeri Singkawang Acep

BISNIS.COM, JAKARTA--Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengelar sidang Majelis Kehormatan Hakim terhadap dua hakim terlapor dengan rekomendasi pemberhentian tidak hormat, Rabu (3/7).

Kedua hakim tersebut, yakni hakim Pengadilan Negeri Singkawang Acep Sugiana dan hakim adhoc Pengadilan Negeri Palu (sebelumnya hakim adhoc Pengadilan Pengadilan Negeri Semarang) Asmadinata.

Hakim Acep Sugiana direkomendasikan Komisi Yudisial (KY) ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, yakni berselingkuh dengan empat perempuan sekaligus.

Acep yang merupakan hakim PN Singkawang itu dilaporkan oleh istri kedua dan selingkuhannya ke KY.

Kasus itu bermula setelah Acep bercerai dengan istri pertama dan menikah lagi. Istri keduanya kemudian mendapat beasiswa ke luar negeri dan terjadilah perselingkuhan itu terjadi. Dalam pemeriksaan yang dilakukan KY, Acep diduga berselingkuh dengan dua karyawan pengadilan dan perempuan yang perkara perceraiannya ditanganinya.

Acep diadili oleh Ketua KY Suparman Marzuki, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner KY Ibrahim, Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus, Hakim Agung I Made Tara, Hakim Agung Salman Luthan, dan Hakim Agung Supandi.

Sementara itu, hakim adhoc Asmidinata direkomendasikan ke MKH oleh Mahkamah Agung (MA) karena terkait dengan suap.

Sebelum dimutasi ke PN Tipikor Palu, Asmadinata adalah hakim Pengadilan Tipikor Semarang karena diduga terlibat kasus suap yang saat menangani kasus dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang menjerat Ketua DPRD Kabupaten Grobogan M. Yaeni.

Selain Asmadinata, hakim Kartini, hakim Pragsono, juga dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tersebut.

Asmadinata diadili oleh Hakim Agung I Made Tara, Hakim Agung Salman Luthan, Hakim Agung H. Julius, Ketua KY Suparman Marzuki, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner KY Ibrahim, dan Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper