Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI PON 2012: Ical Jenguk Rusli Zainal

BISNIS.COM, JAKARTA-Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) menjenguk tersangka dugaan suap dalam pembangunan tempat penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 Gubernur Riau Rusli Zainal di rumah tahanan Jakarta Timur cabang KPK."Saya

BISNIS.COM, JAKARTA-Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) menjenguk tersangka dugaan suap dalam pembangunan tempat penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 Gubernur Riau Rusli Zainal di rumah tahanan Jakarta Timur cabang KPK.

"Saya silaturahmi menjenguk Pak Rusli, dia anggota Partai Golkar," kata Ical yang datang sekitar pukul 11.05 WIB ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin (1/7/2013).

Ical datang bersama dengan sejumlah fungsionaris Partai Golkar yakni Nudirman Munir dan Rizal Mallarangeng. "Tidak ada pesan khusus, sudah lama karena orang dari daerah-daerah sudah ke sini," ujarnya.

Ia mengaku bahwa kunjungannya tersebut tidak terlambat. "Tidak ada namanya terlambat, karena ini sudah silaturahmi, bantuan hukum juga sudah diberikan," ujarnya.

KPK telah menahan Rusli di rumah tahanan KPK sejak Jumat (14/6/2013). Politisi partai Golkar itu menjadi tersangka dalam tiga perkara di KPK, pertama adalah pembahasan Perda No 6 di provinisi Riau mengenai PON dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

KPK juga menetapkan Rusli sebagai orang yang memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam pembuatan Perda No 6 tersebut dengan sangkaan pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara untuk berbuat yang bertentangan dengan kewajibannya.

Selanjutnya Rusli juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006 dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya dan menyebabkan kerugian keuangan negara.(antara/yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper