BISNIS.COM, PALEMBANG–Bank Commonwealth menyayangkan tidak tercapainya kesepakatan bersama nasabah dan oknum mantan karyawan bank itu dalam mediasi terkait pembobolan dana nasabah atas nama Vicki senilai Rp5 miliar sehingga akan berlanjut ke tahap pengadilan pada Juli 2013 mendatang.
Mediasi antara nasabah Commonwealth Palembang Vicki selaku penggugat dengan Commonwealth sebagai tergugat 1 dan mantan karyawan Commonwealth FA sebagai tergugat 2 telah mencapai mediasi ke-4 di Pengadilan Negeri Palembang tetapi menemukan jalan buntu, terutama terkait dengan ganti rugi dana yang diminta nasabah.
Kuasa Hukum PT Bank Commonwealth (PTBC) Bambang Hariyanto menyayangkan tidak tercapainya kesepakatan antara pihak terkait.
"PTBC siap dengan bukti fakta dan dokumentasi administratif yang menunjukkan PTBC sudah menerapkan standar keamanan sesuai ketentuan yang berlaku,"katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis (27/6/2013).
Bambang mengatakan berdasarkan bukti yang baru bisa dibuka dalam persidangan nanti, akan terlihat bahwa segala aliran dana keluar-masuk selama 3 tahun terjadi dari rekening Vicki ke rekening saudara kandungnya bernama Siti Rohana.
Akan tetapi kuasa hukum Commonwealth belum dapat menjelaskan bukti tersebut lebih rinci karena hanya dapat dibuka di pengadilan.
"Yang jelas kami menyakini bahwa PTBC sudah bertindak dengan benar sesuai prosedur keamanan perbankan yang diterapkan PTBC untuk melindungi nasabah,” katanya.
PTBC, tambah Bambang, sebagai salah satu bank teraman di dunia berkomitmen untuk selalu melindungi kepentingan nasabah sehingga ketika masalah ini teridentifikasi PTBC melaporkannya pertama kali kepada pihak yang berwenang.
Bank asal Australia itu juga telah menyelidiki secara internal keterlibatan oknum mantan karyawan PTBC berinisial FA sebagai pihak yang memalsukan Confirmation to Execute SBI order tertanggal 20 Desember 2012 untuk menyakinkan pihak Vicki Apriyanti bahwasanya dana miliknya aman.
“Pihak Commonwealth kantor cabang Palembang telah mengambil tindakan tegas dengan melaporkannya ke Mapolda Sumsel atas dasar Pemalsuan Surat sebagaimana Tanda Bukti Lapor No. TBL/199/III/2013-SPKT, tanggal 25 Maret 2013, sebelum adanya laporan dari pihak lain,"katanya.
Dihubungi terpisah, Alfred Simanjuntak, Kuasa Hukum Vicki, menilai tidak ada itikad baik dari para tergugat untuk mengganti rugi dana nasabah yang telah hilang.
"Ini sesuai gugatan kami, kami maunya sidang karena tidak ada niat baik untuk ganti rugi,"katanya kepada Bisnis.
Menurut Alfred sampai pada tahap mediasi terakhir, tidak ditemukan kesepakatan ganti rugi dari para pihak. Tergugat kedua FA tetap ingin mengganti dengan aset tanah sementara Vicki ingin diganti secara tunai.