BISNIS.COM, JAKARTA--Pedagang dan pemilik toko di ITC Cempaka Mas dan Mal Mangga Dua melaporkan PT PT Duta Pertiwi Tbk dan PT Jakarta Sinar Intertrade ke Polres Kramat Raya soal pemutusan aliran listrik ke kios dan toko mereka.
Selanjutnya, pada hari ini, Kamis (27/6/2013) pihak Polres Kramat Raya yang telah menerima laporan pengaduan pedagang ITC Cempaka Mas dan Mal Mangga Dua akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Salah satu pemilik kios di ITC Cempaka Mas Khoe Seng Seng mengatakan Pihak Polres akan melakukan pengecekan ke ITC Cempaka Mas terlebih dahulu dan dari ITC Cempaka Mas akan dilanjutkan menuju Mal Mangga Dua.
Adapun, pemutusan yang dilakukan kelompok usaha dari Sinar Mas Group (PT Duta Pertiwi Tbk dan PT Jakarta Sinar Intertrade sebagai pengelola gedung) bermula dari dinaikannya biaya service charge secara sepihak oleh pihak Sinar Mas Group tanpa melalui musyawarah ke para pemilik toko di mana para pemilik atau pedagang tidak mau membayar sesuai nilai service charge yang dinaikkan secara sepihak ini.
"Pedagang membayar sesuai tarif service charge sebelum dinaikan dan pedagang telah membayar lunas biaya pemakaian listrik tapi oleh Sinar Mas Group, pedagang yang tidak mau membayar service charge sesuai dengan yang ditetapkan secara sepihak oleh Sinar Mas Group aliran listriknya kemudian diputus secara sewenang-wenang," ujarnya melalui surat elektronik yang diterima Bisnis, Kamis 927/6/2013).
Padahal, sudah ada surat dari Kepala Dinas Perumahan Pemprov DKI Jakarta untuk menunda kenaikan ini, tetapi Sinar Mas Group tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Kepala Dinas Perumahan ini.
Akhirnya para pemilik toko mengadukan kasus pemutusan aliran listrik ini ke pihak kepolisian dimana pemutusan aliran listrik ini sudah berlangsung lebih dari 7 hari.