Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FARHAT ABBAS Diperiksa Terkait Penipuan Terpidana Narkoba

BISNIS.COM, JAKARTA--Pengacara Farhat Abbas memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, terkait laporan dugaan penipuan Rp5 miliar terhadap seorang terpidana narkoba, Liem Marita alias Aling."(Farhat) Diperiksa sebagai saksi," kata Direktur Reserse

BISNIS.COM, JAKARTA--Pengacara Farhat Abbas memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, terkait laporan dugaan penipuan Rp5 miliar terhadap seorang terpidana narkoba, Liem Marita alias Aling.

"(Farhat) Diperiksa sebagai saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Slamet Rianto di Jakarta, Selasa (18/6)

Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa Farhat sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.

Slamet mengatakan kepolisian belum meningkatkan status Farhat sebagai tersangka, karena penyidik akan menggelar perkara, guna menentukan perkaranya.

"Kita akan gelar perkara dulu, untuk menentukan apakah laporan tersebut terdapat dugaan pidana dan cukup bukti untuk menetapkan tersangka," ujar Slamet.

Mantan Direskrimum Polda Jawa Barat itu menegaskan penyidik tetap menindaklanjuti laporan yang menyeret suami dari penyanyi Nia Daniati tersebut.

Farhat sempat tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (11/6), karena alasan ada keperluan, sehingga polisi menjadwal ulang pemanggilan.

Sebelumnya, pengacara terpidana kasus narkoba Aling, Nancy Yuliana. Dalam melaporkan Farhat Abbas dengan Laporan Polisi bernomor : LP/1559/V/2013/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2013, atas dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Saat ini, Aling menghuni Lembaga Pemasyarakat Wanita Tangerang, Banten, setelah majelis hakim memvonis penjara seumur hidup pada 2011.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto menjelaskan Farhat menjanjikan kepada Aling akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) melalui Mahkamah Agung (MA) dengan syarat menyediakan uang sebesar Rp5 miliar.

Berdasarkan laporan polisi, Rikwanto menyebutkan Aling dijanjikan mendapatkan keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi penjara selama 15 tahun dengan syarat menyediakan dana Rp3 miliar. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper