Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI HAMBALANG: Hasil Audit BPK Siap Diumumkan

BISNIS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang akan diumumkan dalam satu hingga dua hari kedepan.

BISNIS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang akan diumumkan dalam satu hingga dua hari kedepan.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjayanto mengatakan untuk mengejar target itu, saat ini KPK dan BPK tengah bekerjasama dan berkoordinasi dalam percepatan hasil audit tersebut.

Dia mengatakan koordinasi dilakukan karena antara KPK dan BPK memiliki metodelogi perhitungan yang berbeda, sehingga perlu dilakukan sinkronisasi antara keduanya.

"Mudah-mudahan dalam satu atau dua hari kedepan sudah ada pengumuman hasil audit BPK dan kelanjutan proses salah satu tersangka Hambalang," ujar Bambang di gedung KPK hari ini, Kamis (13/6/2013).

Namun, Bambang tidak menjelaskan secara gamblang apakah akan ada pengumuman penahanan tersangka Hambalang, dimana sebelumnya ramai dikabarkan KPK akan segera menahan Deddy Kusdinar.

Bambang menjelaskan selain bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum, untuk menghitung mengenai teknis bangunan sarana dan prasarana olahraga tersebut.

Dia juga menyatakan KPK belum akan menetapkan tersangka baru dalam kasus itu, dan mereka masih terus melakukan pengembangan penyidikan melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait.

Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper