BISNIS.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menyidangkan sengketa antara PT Blue Bird Taksi yang didirikan Mutiara Siti Fatimah Djokosoetono dan PT Blue Bird yang didirikan Joko Sutono.
“Dalam gugatan disebutkan penggugat PT Blue Bird Taksi meminta PT Blue Bird sebagai tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp5 triliun karena melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan nama perusahaan taksi Blue Bird,” ungkap kuasa hukum PT Blue Bird Taksi, Ramadi Nurima dari Kantor Hukum OC.Kaligis seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum ini, penggugat meminta majelis hakim agar menyatakan tergugat PT Blue Bird dan tergugat Joko Sutono bersalah karena menggunakan nama dan logo Blue Bird, tanpa seizing penggugat sebagai pemilik yang sah dan meminta turut tergugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mencantumkan perusahaan PT Blue Bird dalam penjualan saham perdana (Initial Public Offering/IPO 2013.
Ramadi mengatakan nama perusahaan taksi Blue Bird merupakan perusahaan transportasi yang digagas penggugat yang mendirikan nama PT Blue Bird Taksi. “Namun, di tengah perjalanan pada 2001, tergugat Joko Sutono mendirikan nama perusahaan taksi PT Blue Bird,”katanya.
Penggunakan nama Blue Bird pada perusahaan taksi itu, lanjutnya, telah menimbulkan kerugian yang diperkirakan jika dihitung secara material bernilai Rp5 triliun.
“Atas penggunaan nama dan logo Blue Bird itu, klien kami meminta agar majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian,”katanya.
Kuasa hokum PT Blue Bird, Hotman Paris Hutapea menolak memberikan keterangan berkaitan siding perkara gugatan tersebut. “Biasalah, sidang untuk perkara biasa saja. Tidak perlu diberitakan,”ungkapnya mengelak.