Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI PON RIAU: Rusli Zainal Ditanya Data Pribadi

BISNIS, JAKARTA—Tersangka kasus korupsi PON Riau Rusli Zainal mengaku hanya ditanya penyidik KPK mengenai data dirinya, dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka hari ini, Jum'at (31/5/2013).

BISNIS, JAKARTA—Tersangka kasus korupsi PON Riau Rusli Zainal mengaku hanya ditanya penyidik KPK mengenai data dirinya, dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka hari ini, Jum'at (31/5/2013).

Padahal, pemeriksaan terhadap Rusli dilakukan selama kurang lebih delapan jam, sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.

"Belum ada yang baru, hanya soal data-data saya. Belum masuk substansi," ujar Rusli usai diperiksa KPK.

Senada dengan Rusli, kuasa hukum Rudi Alfonso juga mengatakan pertanyaan yang diajukan penyidik hari ini seputar riwayat pekerjaan, jabatan, dan wewenang Rusli sebagai Gubernur Riau.

Dia mengatakan jika dalam pemeriksaan KPK kliennya dinyatakan harus ditahan, maka mereka sudah siap menjalaninya. "Sejak didtetapkan sebagai tersangka, sudah siap ditahan," ujarnya.

KPK menduga Rusli telah turut serta dengan LA (Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau), menerima hadiah atau janji, karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewaijbannya terkait dengan pelaksanaan kelanjutan pekerjaan venues PON XVIII Riau.

Atas perbuatannya, RZ disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa tersangka RZ diduga turut serta dengan LA memberi hadiah atau janji kepada MFA dan MD selaku anggota DPRD Provinsi Riau, terkait persetujuan DPRD Provinsi Riau dalam usulan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang Peningkatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk pembangunan venues pada kegiatan Pekan Olah Raga Nasional (PON) XVIII di Provinsi Riau.

Atas dugaan tersebut, RZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sedangkan, dalam kasus korupsi kehutanan, RZ diduga turut serta dengan TAJ (Bupati Pelalawan) dan AAS (Bupati Siak) telah memberikan penilaian dan pengesahan BKUPHHKHT pada areal yang diberikan ijin UPHHK-HT kepada sejumlah perusahaan di wilayah Pelalawan dan wilayah Siak dengan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Karenanya, RZ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper