BISNIS.COM, JAKARTA—Produk Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang akan dihasilkan DPR pada akhir masa sidang 2013 akan mengokohkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan fatwa dan sertifikat halal.
Demikian dikemukkana oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU JPH, Jazuli Juwaini dalam diskusi bertema “RUU JPH” bersama Direktur LP POM MUI, Lukman Hakim di Gedung DPR, Selasa (28/5). Hanya saja Jazuli mengakui sebelum memutuskan fatwa tersebut, MUI diminta melakukan rapat dengan melibatkan ulama dari organisasi massa Islam yang kompeten untuk memutuskan fatwa.
“Undang-undang ini akan mengokohkan peran MUI, namun bukan berarti mengabaikan ulama Nahdatul Ulama,” ujarnya hari ini, Selasa (28/5/2013).
Menurutnya, dalam RUU itu juga ada ruang bagi masyarakat untuk membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bisa dilakukan pihak swasta.
Menurutnya, LPH hanya berperan sebagai pemeriksa, tapi untuk fatwa halal tetap diberikan MUI setelah mendengar para ulama lainnya. Dengan demikian, ujarnya, sertifikat halal tetap melalui MUI.
“Nah, pentingnya membuka LPH ke masyarakat ini sebagai antisipasi agar MUI tidak dianggap memonopoli sertifikasi halal. Jadi, ini bukan masalah bisnis, melainkan bagaimana memperbanyak pelayanan kepada masyarakat konsumen,” ujar Jazuli.