BISNIS.COM, MAKASSAR— Nilai klaim yang akan dibayarkan PT Jamsostek untuk 28 korban meninggal dalam peristiwa runtuhnya tambang Big Gossan milik PT Freeport Indonesia mencapai Rp9 miliar.
Nilai tersebut belum termasuk untuk korban selamat yang kini tengah dalam perawatan. PT Jamsostek masih harus menunggu konfirmasi data dari PT Freeport.
"Untuk 28 korban meninggal besarannya sekitar Rp9 miliar. Ini di luar yang dirawat," kata Kepala Bagian Pelayanan Kantor Cabang Wilayah VIII PT Jamsostek (Persero) Sang Made Sumadi, Senin (27/5/2013) di Makassar.
Soal kapan dibayarkan, Sang Made menyebut masih menunggu konfirmasi dari Freeport terkait data ahli waris yang akan menerima klaim jaminan kematian.
"Kami inginnya cepat, tetapi ini tergantung dari kesiapan Freeport sendiri untuk melakukan verifikasi," ujarnya. Made menambahkan bahwa prosesnya juga melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Seperti diketahui, tambang Big Gossan, Tembagapura milik PT Freeport Indonesia runtuh pada Selasa (14/5/2013) sekitar pukul 08.00 WIT, saat sejumlah pekerja sedang melakukan latihan keselamatan (training safety).
Setelah lebih dari seminggu upaya pencarian dan evakuasi, korban yang meninggal berjumlah 28 orang, sedangkan korban yang berhasil selamat berjumlah 10 orang. (ltc)