Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SUSNO DUADJI: 3 Petinggi Jaksa Jadi Tersangka

BISNIS.COM, JAKARTA— Mabes Polri akan menetapkan tiga orang petinggi jaksa sebagai tersangka terkait dengan kasus mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen (Purn) Susno Duadji.

BISNIS.COM, JAKARTA— Mabes Polri akan menetapkan tiga orang petinggi jaksa sebagai tersangka terkait dengan kasus mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen (Purn) Susno Duadji.

"Saya dapat surat resmi dari Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus Amir Yanto, Masyudi, dan Arief. Mereka akan dijadikan sebagai tersangka," kata pengacara Susno Duadji, Frederich Yunadi, yang muncul di Mabes Polri Senin (13/5/2013). 
 
Tiga orang petinggi jaksa tersebut antara lain Amir Yanto yang merupakan pelaksana Tugas Harian (Plh) Kejari Jakarta Selatan , Arief Zahrulyani yang menjabat sebagai Kepala Saksi (Kasi) Pidana khusus (Pidsus) Jakarta Selatan, dan Masyhudi yang menjabat Kepala Kejari Jakarta Selatan.
 
Menurutnya, ketiga petinggi jaksa tersebut tidak mencantumkan pidana penjara terhadap Susno, melainkan hanya membebankan biaya perkara Rp2.500 terhadap terdakwa di dalam putusan Mahkamah Agung.
 
Frederich menegaskan ketiga orang itu dijerat dengan sangkaan pasal 23 UU 31 Tahun 1999, pasal 421, pasal 333, dan pasal 263 KUHP.
 
Sejak awal, lanjutnya, pihak Susno memang mengklaim jaksa telah melakukan pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang terkait amar putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Susno. 
 
"Karena itu tindakan mengeksekusi Pak Susno adalah pidana" tegasnya.
 
Namun, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol. Sutarman membantah saat ditanya hal ini. "Gak ada [yang dijadikan tersangka], " ujarnya.  (ra)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Winda Rahmawati
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper