BISNIS.COM, JAKARTA—Mabes Polri secara resmi sudah menetapkan status tersangka terhadap 10 pelaku dari 17 terduga teroris yang ditangkap hidup-hidup.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol. Boy Rafli Amar, mengatakan 10 tersangka tersebut dikenakan Undang-undang (UU) Antiterorisme. Mereka ditangkap di Jakarta, Bandung, Kebumen, dan Kendal.
Boy menerangkan tujuh pelaku terduga teroris lainnya masih diperiksa untuk kemudian dapat dijadikan tersangka atau bahkan bisa dibebaskan setelah 7x24 jam. Sebanyak empat pelaku di antaranya merupakan terduga teroris yang ditangkap di Lampung.
Polri hingga kini tengah memproses pemeriksaan terhadap para terduga teroris di Lampung.
“Proses pemeriksaan empat tersangka di Lampung masih berjalan. Kami belum dapat konfirmasi ada tambahan tersangka baru. Dan perkara lainnya yang terjadi di sejumlah tempat akan kami sampaikan,” ujarnya, Senin (13/5/2013).
Adapun, empat terduga teroris dari Lampung tersebut antara lain Solihin alias Abdul alias Latif alias Dino alias Wawan, Muhammad Ali alias Andika alias Dika alias Dwi Putra Mahardika, Dedy Rofaizal alias Faisal alias Jaka, dan Abu Nabila alias bang Yos.
Kemudian, sebanyak lima orang ditangkap dari Jakarta diantaranya Faisal alias Boim, Endang, Agung, Agus Widharto, dan Iman. Di Bandung, dua terduga teroris yang ditangkap hidup yakni William Maksum alias Acum alias Dadan dan Haris Fauzi alias Jablud.
Di Kendal dua orang dalam kehidupan hidup yaitu Puryano dan Iwan. Dan terakhir di Kebumen, empat orang yang ditangkap dalam keadaan hidup antara lain Farel, Wagiono, Slamet dan Budi. (mfm)