BISNIS.COM, MAKASSAR--Rupanya, banyak paten yang dimiliki pihak asing yang menunggak pembayaran ke kas negara sehingga pendaftarannya di Indonesia terancam dihapus.
Hal itu diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam website resminya.
"Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual akan membatalkan paten yang tidak membayar biaya tahunan," ungkap pengumuman yang dipajang di web www.dgip.go.id tersebut.
Dirjen HKI akan membatalkan paten yang pemegangnya tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan melewati 3 tahun berturut-turut.
"Saat ini ribuan paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunannya," katanya. Padahal, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, jika 3 tahun tidak membayar biaya tahunan maka paten akan batal demi hukum.
Dirjen HKI minta semua pemegang paten harus segera memenuhi kewajibannya menyetor biaya dimaksud ke kas negara, karena itu merupakan PNBP yang wajib dilunasi.
Banyak paten yang dimiliki pihak asing yang justru menunggak. Oleh karena itu Dirjen HKI minta para konsultan HKI yang dulu memproses pengajuan permohonan paten asing dimaksud untuk juga mengingatkan para pemegang paten untuk segera memenuhi kewajibannya.
Ditjen HKI secara rutin mengumumkan paten yang dinyatakan batal demi hukum. Berikut sekadar contoh paten yang telah dinyatakan batal demi hukum.
"Metode dan sistem untuk mengontrol distribusi layanan-layanan siaran multimedia" atas nama Interdigital Technology Corp., perusahaan asal AS.
"Sistem informasi pemasaran rumah sakit berbasis rekam medis," atas nama Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
"Medium perekaman optik, peralatan perekaman data dan metode perekaman data yang digunakan peralatan tersebut," atas nama Samsung Electronics Co. Ltd., raksasa elektronik asal Korea Selatan.
"Proses pembuatan bensin" atas nama BP Oil International Ltd yang beralamat di Britannic House, 1 Finsbury Circus, London EC2M 7BA, United Kingdom.